• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ramadhan Momentum Terbaik Menjadi Wirausaha Muslim Yang Kaffah

19 April 2022 by kai Tinggalkan Komentar

Noor Shodiq Askandar
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat (KPEU) MUI Jawa Timur
Wakil Rektor 2 Unisma Malang

Setiap Ramadhan tiba, salah satu hal yang selalu mewarnai adalah munculnya para wirausaha baru, khususnya yang musiman. Mereka mereka adalah orang yang berusaha memanfaatkan situasi, karena munculnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan. Dari mana ? dari kebiasaan masyarakat yang senang menumpuk makanan baik karena malas atau karena ketiadaan waktu untuk memasak. Inilah yang sering disebut wirausaha yang muncul karena adanya revenue recognition (kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari situasi yang berkembang pada saat itu.

Namun demikian, kondisi yang baik ini jangan hanya berhenti di bulan Ramadhan saja. Begitu usai lebaran, usai pula usaha yang dijalankan. Ramadhan seharusnya dijadikan momentum untuk memulai usaha dan tidak hanya sekedar memanfaatkan kesempatan karena munculnya peluang dengan tetap memperhatikan rambu rambu agama yang terkait. Dengan begitu, usaha bukan lagi coba coba, akan tetapi memang direncanakan dengan baik untuk waktu yang lebih Panjang sebagai bagian upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Usaha juga tidak mengarahkan pada jalan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian dalam pandangan Islam jika usaha ingin berjalan dengan baik dan memberikan kemanfaatan, adalah bahwa usaha yang dikembangkan, bukanlah usaha yang dilarang dari sudut pandang agama. Terdapat beberapa rambu rambu usaha dalam pandangan Islam. Pertama, sesuai dengan firman Allah swt dalam Al Qur’an adalah dihalalkannya kita melakukan jual beli (transaksi), akan tetapi diharamkan transaksi tersebu jika mengandung unsur riba. Seorang muslim yang baik, tentu akan berusaha sekuat tenaga untuk tidak melakukan kecurangan yang mengarah kepada riba. Misalnya mengurangi takaran, timbangan, dan sejenisnya. Penulis pernah bertemu seorang kyai kampung yang tidak mau menjual bensin eceran dengan transaksi literan. Sangking hati hatinya, yang disampaikan adalah transaksi dengan harga per botol. Dengan ini, dapat dipastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba.

Kedua, barang yang ditransaksikan menurut agama bukan merupakan barang yang haram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw mengajarkan bahwa barang yang dikonsumsi, maka haram pula harganya. Ajaran ini harus dipedomani oleh seluruh ummat muslim yang menjalankan usaha. Bisa jadi memang menghindari menjual barang yang memang dilarang. Bisa pula, karena sebab tertentu barang yang asalnya halal, karena proses tertentu yang salah, kemudian menjadi haram. Contoh yang bisa dikemukakan terkait dengan proses ayam dari hidup sampai menjadi barang dagangan. Kalau penyembelihannya tidak sesuai dengan tata cara dalam Islam (misal tidak sampai memutus dua urat yang terkait dengan pernafasan dan jalur makanan), barang yang seharusnya halal tersebut, berubah menjadi haram. Begitu juga saat usai disembelih, harus dipastikan hewan sudah mati. Setelah itu baru dilakukan proses berikutnya. Kalau ini tidak dilakukan, hewan yang seharusnya halal, akan berubah menjadi bangkai yang haram dikonsumsi.

Ketiga, tata cara dalam bertransaksi harus sesuai dengan aturan dalam Islam. Dalam Islam transaksi itu harus didasarkan pada keihlasan kedua belah fihak dan tidak mengandung unsur spekulasi yang ekstrim. Islam melarang penjualan buah ketika masih berbunga saja, karena ada dua kemungkinan yang bisa menimbulkan penyesalan salah satu fihak yang bertransaksi. Misal semua bunga menjadi buah, bisa jadi menimbulkan kekecewaan pada penjualnya. Begitu juga jika yang terjadi sebaliknya, maka pembeli akan merasa dirugikan. Islam juga melarang proses transaksi dengan dua harga yang berbeda dalam satu proses penawaran. Misalnya kalua tunai sepuluh juta, akan tetapi jika dibayar dalam kurun waktu tertentu harga menjadi lima belas juta. Berbeda jika disampaikan dalam dua proses yang berbeda. Proses pertama dibatalkan terlebih dahulu, baru memulai pembicaraan model yang kedua.

Keempat, usaha juga harus memperhatikan aspek social dari usaha dan kekayaan. Dari aspek social, usaha yang dijalankan tidak boleh mengakibatkan kerugian atas usaha yang sudah dijalankan fihak lain yang telah eksis terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan masalah. Atas usaha, juga harus diperhatikan fungsi social atas asset yang dijalankan. Islam telah menegaskan kewajiban ini dalam instrument keuangan social yaitu Zakat, Infaq, dan Sodaqoh. Bahkan perintah menunaikan kewajiban zakat ini sering dibarengkan dengan perintah sholat (aqimissholat, wa’atuzzakat). Begitu pula, Al Qur’an banyak menegaskan tentang pentingnya infaq dan sedekah atas harta, karena Allah swt telah menegaskan bahwa setiap kekayaan yang kita miliki itu ada hak orang lain (adzariyat 19).

Insyaallah jika wirausaha muslim memperhatikan ini semua, usaha bisa menjadi jalan menuju syurganya Allah saw karena telah memberikan kemanfaatan bagi orang lain. Hadits Rasulullah saw : sebaik baik ummat manusia, adalah mereka yang memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya. Bagaimana dengan anda ? Wallahu a’lam bisshowab

Share This :

Ditempatkan di bawah: Ramadhan, update Ditag dengan:bisnis, ibadah, islam, ramadhan, wirausaha

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Perpres Tata Kelola MBG Larang Dapur Masak Sebelum Tengah Malam

21 Oktober 2025 By admin

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

21 Oktober 2025 By admin

Gol Telat Maguire Antar Manchester United Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield

20 Oktober 2025 By admin

Israel Gempur Gaza Tengah dan Selatan, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk

20 Oktober 2025 By admin

Gus Yahya: Hari Santri Momentum Perkuat Persatuan dan Energi Kebangsaan

20 Oktober 2025 By admin

Catatan Kesehatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Warga Diprediksi Padati Santri Land Festival 2025 di Tangerang Selatan

19 Oktober 2025 By admin

Ponpes Al Khoziny Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Mushala

18 Oktober 2025 By admin

Flick Bantah Isu Perpecahan Internal di Barcelona Terkait Lamine Yamal

18 Oktober 2025 By admin

Mendikdasmen: Coding dan AI Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

18 Oktober 2025 By admin

BGN Perketat SOP di SPPG untuk Capai Nol Insiden Keamanan Pangan Program MBG

17 Oktober 2025 By admin

Erick Thohir Minta Dua Hari untuk Beri Keterangan Resmi soal Pelatih Timnas Indonesia

17 Oktober 2025 By admin

Lebih dari Satu Juta Tiket Piala Dunia 2026 Telah Terjual di Seluruh Dunia

17 Oktober 2025 By admin

Naskah Babad Trunajaya Dinobatkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025

16 Oktober 2025 By admin

Kisah Haru Tim Rescue Surabaya Selamatkan Santri dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

16 Oktober 2025 By admin

Ahli Gizi Peringatkan Tren Minum Starbucks dalam Labu Bisa Bahayakan Kesehatan

16 Oktober 2025 By admin

Argentina Lolos ke Final Piala Dunia U-20 Usai Tundukkan Kolombia 1–0

16 Oktober 2025 By admin

Arab Saudi Pastikan Tiket ke Piala Dunia 2026, Irak Lanjut ke Putaran Kelima

15 Oktober 2025 By admin

Wali Kota Eri Gandeng IKA ITS untuk Audit Struktur Bangunan Ponpes, Cegah Tragedi Serupa

15 Oktober 2025 By admin

Lansia, Genetika, dan Makan Bergizi Gratis

15 Oktober 2025 By admin

Menkeu: Saat Ini Momentum Tepat bagi Masyarakat untuk Memiliki Rumah

15 Oktober 2025 By admin

Ketika Sehat Tak Bisa Dibeli, Sebuah Renungan dari Lorong Rumah Sakit

14 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Kembangkan SITALAS untuk Perkuat Kebijakan Responsif Anak

14 Oktober 2025 By admin

Kemkomdigi Tegur X karena Tak Bayar Denda Pornografi

14 Oktober 2025 By admin

PSSI Tunggu Erick Thohir Bahas Nasib Kluivert Setelah Gagal ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa
  • Gol Tunggal Bellingham Bawa Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0
  • Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Target Nasional Tepat Waktu
  • Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa bagi Guru yang Belum D4/S1 Mulai 2026
  • Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.