• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi salah satu masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK ini harus segera ditindaklanjuti melalui revisi regulasi serta skema transisi bagi anggota Polri yang saat ini sudah terlanjur menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.

“Ini akan segera kami bahas,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah mengetahui putusan tersebut karena dibacakan dalam sidang terbuka.

Menurut Yusril, aturan terbaru perlu disusun karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur secara rinci posisi polisi aktif di jabatan sipil. Berbeda dengan TNI, yang selama ini secara konsisten mewajibkan anggotanya mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi yang dikecualikan seperti Sekretariat Militer atau jabatan di Kementerian Pertahanan.

“Pada kepolisian, praktiknya polisi aktif dapat masuk ke birokrasi sipil tanpa harus mundur karena aturannya tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.

MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan dihapusnya frasa tersebut, celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya resmi ditutup.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai frasa tersebut menimbulkan kekaburan norma dan membuka peluang anomali hukum.

MK pun mengabulkan permohonan para pemohon secara penuh, menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dipahami sebagaimana mestinya: setiap polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong reformasi struktural di tubuh Polri. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Bahan, Duduki Jabatan, Jabatan Sipil, Larangan, Polisi, Reformasi Polri, Yusril

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kominfo Jatim Perkenalkan Website Klinik Hoaks di Workshop AI ITS

13 Maret 2026 By admin

Mojtaba Khamenei Perintahkan Selat Hormuz Tetap Ditutup

13 Maret 2026 By admin

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

13 Maret 2026 By admin

Aroma Kopi Nusantara dan Harapan Petaninya

12 Maret 2026 By admin

Belum Ada Info Pembatalan Haji 2026, DPR: Calhaj Tak Perlu Cemas

12 Maret 2026 By admin

Iran Batal Tampil di Piala Dunia 2026

12 Maret 2026 By admin

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 By admin

Medsos Anak Dibatasi, Muhammadiyah: Orang Tua Jangan Lalai

12 Maret 2026 By admin

Saudi Atur Jam Umrah di Puncak Ramadan

12 Maret 2026 By admin

Level Ibadah di Malam Lailatul Qadar: Kamu di Mana?

12 Maret 2026 By admin

Mudik Lebaran, Dari Mobil Sewaan ke Smartphone Sewaan

12 Maret 2026 By admin

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Santunan kepada 400 Anak Yatim

12 Maret 2026 By zam

Cinta Orang Indonesia Lewat Makanan

11 Maret 2026 By wah

Liga Champions, Bayern Hajar Atalanta 6-1

11 Maret 2026 By admin

Israel Tak Ingin Perang Berkepanjangan dengan Iran

11 Maret 2026 By admin

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 By admin

Slot Kecewa Liverpool Buang Banyak Peluang

11 Maret 2026 By admin

Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026

11 Maret 2026 By admin

Ketika Trauma Tumbuh di Lingkungan Keluarga

10 Maret 2026 By admin

Komodo di Ujung Ancaman, Ketika Habitat Menyusut dan Perburuan Mengintai

10 Maret 2026 By admin

Masjid Saka Tunggal, Jejak Awal Islam di Tanah Jawa

10 Maret 2026 By admin

Hutan Kota Jeruk, Disiapkan Jadi Sarana Rekreasi dan Penggerak Ekonomi

10 Maret 2026 By zam

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 By admin

Trump Prediksi Perang Iran Segera Berakhir, Kecewa Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin

10 Maret 2026 By admin

10 Malam Terakhir Ramadan: I’tikaf Mendekat kepada Allah

10 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Hemat Energi dan Wacana WFH di Tengah Bayang-bayang Krisis
  • Ketika Harga Emas Mengubah Nisab Zakat
  • Perang Modern, Ketika Laser Tak Mampu Menahan Drone
  • Operasi Ketupat 2026, Menghadang Truk “Raksasa” di Jalur Mudik
  • Ibu-ibu Surabaya Garda Depan Lawan Ancaman Digital

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.