Foto : istimewaKakanwil Kemenkum-HAM Jatim Heni Yuwono ( kanan) menerima cinderamata dalam sebuah acara dengan Ikatan PPAT Malang (Trigger.id) - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur tak bisa lagi sembarangan menerbitkan akta jual beli (AJB) untuk anak di bawah umur. PPAT harus melaporkan dan mendapatkan surat persetujuan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) … [Selengkapnya ...] about PPAT Tak Boleh Sembarangan Terbitkan Akte Jual Beli Anak di Bawah Umur