• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PPAT Tak Boleh Sembarangan Terbitkan Akte Jual Beli Anak di Bawah Umur

6 Maret 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Foto : istimewa
Kakanwil Kemenkum-HAM Jatim Heni Yuwono ( kanan) menerima cinderamata dalam sebuah acara dengan Ikatan PPAT

Malang (Trigger.id) – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur tak bisa lagi sembarangan menerbitkan akta jual beli (AJB) untuk anak di bawah umur.

PPAT harus melaporkan dan mendapatkan surat persetujuan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang berada di bawah Kanwil Kemenkum-HAM Jatim sebagai wali/ pengampu pengawas.

Hal itu berjalan setelah ditandatangani perjanjian kerjasama antara BHP Surabaya dengan Pengwil Jawa Timur, Ikatan PPAT, Rabu hari ini (6/3).

Perjanjian itu meliputi Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Perwalian dan Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

“Setelah adanya perjanjian tersebut, kini setiap PPAT di Jawa Timur wajib untuk melaporkan atas adanya Perwalian dan Pengampuan ke BHP Surabaya terlebih dahulu,” ujar Kakanwil Kemenkum-HAM Jatim Heni Yuwono.

PPAT, lanjut Heni, hanya dapat melanjutkan proses pembuatan akta jual beli, hibah dan perbuatan hukum perdata lainnya setelah wali dan pengampu memperoleh Surat Persetujuan dari Balai Harta Peninggalan selaku Wali/ Pengampu Pengawas.

“Ini menjadi upaya kami untuk memperkuat penegakan hukum perlindungan hak keperdataan bagi subjek hukum yang tidak cakap,” urai Heni.

Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Pihaknya menyambut baik perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik.

“Kami tentu berharap akan ada kerjasama lain yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia,” ujar Hendra.

Pria asal Jakarta itu mengatakan bahwa perjanjian tersebut berfokus pada pentingnya keberadaan BHP Surabaya selaku wali/ pengampu pengawas. Terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap wali atas anak di bawah umur dan pengampu atas orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.

“Perjanjian kerjasama ini juga mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang wali atau pengampu dalam mengelola harta kekayaan anak di bawah umur maupun orang yang ditaruh di bawah pengampuan,” terangnya.

Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Isy Karimah Syakir menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut.

Menurutnya, perjanjian tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi para PPAT dalam menjalankan tugas.

“Apabila dikemudian hari menemukan klien seorang wali atau pengampu yang memiliki itikad tidak baik, kami telah mendapatkan jaminan dari BHP Surabaya sebagai perwakilan pemerintah,” ungkapnya. (kai)*

Share This :

Ditempatkan di bawah: update Ditag dengan:ajb, akte jual beli, ppat

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Bali United Resmi Gaet Striker Muda Jens Raven untuk Musim 2025/2026

13 Juli 2025 By admin

Olahraga Sebagai Gaya Hidup Masyarakat Modern

13 Juli 2025 By admin

Setelah iPhone 17 Air, Kini Giliran Bocoran Warna iPhone 17 Beredar

13 Juli 2025 By admin

Rahasia Konten Video TikTok Bisa Tembus FYP, Begini Pengalaman Para Affiliator Sukses

13 Juli 2025 By admin

Rosie O’Donnell Balas Ancaman Trump Cabut Kewarganegaraan

13 Juli 2025 By admin

Ingin Lebih Rajin Berolahraga? Coba Ubah Rutinitas Tidur Malam Anda

13 Juli 2025 By admin

Stefano Pioli Resmi Kembali Tangani Fiorentina untuk Musim 2025/26

13 Juli 2025 By admin

Iran Lanjutkan Kerja Sama dengan IAEA dalam Format Baru Demi Keamanan Nuklir

13 Juli 2025 By admin

Wakil Direktur FBI Dan Bongino Pertimbangkan Mundur di Tengah Polemik Dokumen Epstein

12 Juli 2025 By isa

Menghargai Sang Maestro, Pemerintah Berencana Renovasi Rumah Seniman Tradisi

12 Juli 2025 By admin

Komisi VIII DPR RI Upayakan Tambahan Kuota Haji dari Kazakhstan

12 Juli 2025 By admin

UEFA Larang Crystal Palace Tampil di Liga Europa

12 Juli 2025 By admin

BPH RI Akan Ambil Alih Penuh Penyelenggaraan Haji Mulai 2026

11 Juli 2025 By admin

Allah Tidak Akan Mengingkari Orang yang Yakin kepada-Nya

11 Juli 2025 By admin

Melestarikan Warisan Hoyak Tabuik, Langkah Kota Pariaman Menuju UNESCO

11 Juli 2025 By admin

Indonesia Catatkan Peringkat FIFA Terbaik dalam 19 Tahun, Naik ke Posisi 118 Dunia

11 Juli 2025 By admin

Virus Hanta Menyasar Indonesia, Bahayakah?

10 Juli 2025 By admin

Studi Terbaru: Konsumsi Lebih Banyak Buah dan Sayur Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur

10 Juli 2025 By admin

PSG Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub Usai Bungkam Real Madrid 4-0

10 Juli 2025 By admin

Indonesia dan Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

10 Juli 2025 By admin

Benarkah Keju Bisa Memicu Mimpi Buruk? Ini Kata Peneliti

10 Juli 2025 By admin

Menag: Jalur Laut untuk Haji dan Umroh Masih Tahap Wacana

9 Juli 2025 By admin

Mensos Dukung Penggunaan AI di Sekolah Rakyat

9 Juli 2025 By admin

Pedro Cetak Dua Gol, Chelsea Kalahkan Fluminense dan Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub 2025

9 Juli 2025 By admin

Berapa Banyak Set yang Dibutuhkan untuk Membentuk Otot? Penelitian Baru Ungkap Jawabannya

9 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
  • HBO Rilis Tampilan Perdana Serial Harry Potter
  • Konsumsi Lebih Banyak Buah dan Sayur Bisa Turunkan Risiko Alzheimer
  • DPR Desak Polri Bongkar Sindikat Beras Oplosan
  • Lamine Yamal Terancam Investigasi Terkait Kontroversi Pesta Ulang Tahun ke-18

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.