Jakarta (Trigger.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian untuk pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (fintech lending). Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025. Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, … [Selengkapnya ...] about OJK Ubah Batas Bunga Harian Pinjaman “Online” per 1 Januari 2025