Jakarta (Trigger.id) - Menyambut dan mensyiarkan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Ramadhan. Tausiyah Ramadhan tersebut dikeluarkan Sabtu, 9 Maret 2024 M/28 Sya'ban 1445 H di Jakarta melalui surat Nomor: Kep-24/DP-MUI/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. … [Selengkapnya ...] about 10 Poin Fatwa MUI Sambut Ramadhan 1445 H.
fatwa mui
Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan
Jakarta (Trigger.id) - deforestasi dan pembakaran hutan memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan manusia.. Hutan merupakan rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna. Deforestasi mengakibatkan kehilangan habitat alami, menyebabkan kepunahan spesies dan mengurangi keanekaragaman hayati. Karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 … [Selengkapnya ...] about Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan
Fatwa MUI: Hewan Terjangkit LSD Ringan dan PPR Sub-Akut Sah Untuk Kurban
Jakarta (Trigger.id) - Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. LSD atau Penyakit Kulit Berbenjol. Ini merupakan penyakit menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Ciri … [Selengkapnya ...] about Fatwa MUI: Hewan Terjangkit LSD Ringan dan PPR Sub-Akut Sah Untuk Kurban
Fatwa MUI Tentang Hukum Menuda Ibadah Haji
Jakarta (Trigger.id) - Data Kependudukan pada 2010 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan sekitar 13 juta muslim di Indonesia telah tergolong mampu beribadah haji akan tetapi mereka lebih memilih menunda daftar haji. Melihat fakta ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada 2020 menerbitkan fatwa tentang penundaan … [Selengkapnya ...] about Fatwa MUI Tentang Hukum Menuda Ibadah Haji
Dalam Kondisi Normal, Memakai Masker Saat Sholat Hukumnya Makruh
Jakarta (Trigger.id) - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. “Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am pada tim MUIDigital, Rabu lalu. Hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam … [Selengkapnya ...] about Dalam Kondisi Normal, Memakai Masker Saat Sholat Hukumnya Makruh