Jakarta (Trigger.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se‑Indonesia VIII tahun 2024 bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jamaah untuk membiayai jamaah haji lain hukumnya haram. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dan dimuat dalam buku Konsensus Ulama Fatwa … [Selengkapnya ...] about MUI Haramkan Pemanfaatan Manfaat Investasi Dana Haji untuk Jamaah Lain