Jakarta (Trigger.id) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda menyampaikan, penjelasan tentang hukum melaksanakan sholat dengan barisan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Ada beberapa poin yang Kiai Miftah sampaikan: Pertama, hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat jamaah adalah sunnah. Kedua, aturan shaf … [Selengkapnya ...] about MUI Jelaskan Hukum Sholat Shaf Campur Laki-Laki dan Perempuan