Jakarta (Trigger.id) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda menyampaikan, penjelasan tentang hukum melaksanakan sholat dengan barisan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Ada beberapa poin yang Kiai Miftah sampaikan:
Pertama, hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat jamaah adalah sunnah.
Kedua, aturan shaf shalat jamaah yang disunnahkan adalah hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisan di depannya belum penuh.
“Andaikan shaf dalam sholat tidak berurut seperti di atas, maka hukumnya makruh,” kata dia kepada Republika.co.id, Minggu (24/4/2023). Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatu al-Tahlibin bahwa:
“Disunnahkan jika barisan sholat banyak, hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisannya belum penuh… Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, hukumnya makruh.”
Tinggalkan Balasan