Jakarta (Trigger.id) — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Aduan tersebut bersifat delik aduan dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua. “Yang berhak mengadukan hanyalah suami atau istri, serta orang tua dari yang … [Selengkapnya ...] about Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua



