• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Aduan tersebut bersifat delik aduan dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua.

“Yang berhak mengadukan hanyalah suami atau istri, serta orang tua dari yang bersangkutan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertujuan memberikan perlindungan, khususnya bagi anak.

Menurut Supratman, pengaturan dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan lama. Jika sebelumnya perzinaan hanya dikenakan pada pihak yang telah terikat perkawinan, kini aturan tersebut juga mencakup aspek perlindungan terhadap anak.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan di DPR RI, pasal ini sempat memicu perdebatan panjang terkait isu moralitas di antara partai-partai politik. Namun, perbedaan pandangan tersebut akhirnya disepakati melalui jalan kompromi.

Undang-Undang KUHP sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, ketentuan dalam KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Pasal 411 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan dengan bukan pasangan sah dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi pihak yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Penegakan kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam penjelasan KUHP, hidup bersama di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Anak yang ingin mengajukan pengaduan atas pelanggaran pasal tersebut harus telah berusia minimal 16 tahun. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aduan, Kumpul Kebo, Menteri Hukum, Orang Tua, Pasangan Sah, Supratman Andi Agtas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

Layanan Haji Indonesia Kini Terpusat di Madinah

23 Juni 2026 By admin

Inter Milan Makin Serius Kejar Nico Paz untuk Proyek Baru Cristian Chivu

22 Juni 2026 By admin

Dari Gus Fring ke Syahadat: Kisah Giancarlo Esposito Menemukan Islam di Tanah Saudi

22 Juni 2026 By admin

Fatwa MUI Dominasi Mazhab Syafi’i Demi Kearifan Lokal dan Kehati-hatian Hukum

22 Juni 2026 By admin

Calhanoglu Minta Maaf Usai Turki Tersingkir Cepat dari Piala Dunia 2026

22 Juni 2026 By admin

Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Kemenhaj: Kepulangan Haji Momentum Awal Amalkan Nilai Kemabruran di Tengah Masyarakat

21 Juni 2026 By admin

Deniz Undav Jadi Pembeda, Jerman Bangkit Tekuk Pantai Gading 2-1

21 Juni 2026 By admin

Saat Stadion Bersih, Benarkah Rumah Warga Jepang Terlupakan?

21 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua
  • Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri
  • Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional
  • De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
  • Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.