Jakarta (Trigger.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan … [Selengkapnya ...] about Inilah Penjelasan MK Terkait Aturan Syarat Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye