Surabaya (Trigger.id) - Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya dalam sengketa proyek pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama. Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot untuk segera melunasi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai sekitar Rp104 miliar. Kasus ini berawal dari gugatan … [Selengkapnya ...] about Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Utang Rp104 Miliar



