• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Terlanjur Beli Produk Pro Israel, Begini Penjelasan MUI

31 Desember 2023 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi demo antri Israel. Foto: mui.or.id

Surabaya (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.

Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah dengan bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel. Lalu bagaimana bila kita terlanjur sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?

Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’. Edaran tersebut mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina.

Terkait pertanyaan di atas, yakni bila telah terlanjur membeli produk terafiliasi Israel MUI memberi penjelasan sebagai berikut:

Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.

Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.

Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.

Lebih jauh bagaimana jika kita mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau kita disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel?

Menurut fatwa MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.

Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.

Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.

Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.

Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi). (zam/mui).

Sumber: mui.or.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pro Israel, Terlanjur beli produk pro Israel

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Manchester City Tundukkan Liverpool 3-0, Perebutan Puncak Klasemen Semakin Panas

10 November 2025 By admin

Nova Arianto Ingin Timnas U-17 Tampil Agresif Hadapi Honduras

10 November 2025 By admin

Universitas Al-Azhar Resmi Buka Program Studi Bahasa Indonesia

9 November 2025 By admin

Derbi Turin Tanpa Pemenang, Juventus dan Torino Berbagi Poin

9 November 2025 By admin

OpenAI Digugat Usai Diduga ChatGPT Dorong Pengguna untuk Bunuh Diri

9 November 2025 By admin

Ketika Sofa, Kasur, dan Sampah Raksasa Mengancam Jantung Drainase Surabaya

8 November 2025 By admin

Sampah Jadi Penyebab Utama Banjir Surabaya

8 November 2025 By admin

Guardiola Terpukau Raih Laga ke-1.000 sebagai Pelatih: “Angkanya Gila!”

8 November 2025 By admin

Mantan Sandera Israel Akui Alami Kekerasan Seksual Selama Dua Tahun Ditawan di Gaza

8 November 2025 By admin

Prabowo: Kehadiran Kapolri di Komisi Reformasi Polri Agar Kajian Lebih Komprehensif

8 November 2025 By admin

Transformasi Keamanan Jalan Raya, Inovasi Polda Jatim untuk Ketahanan Pangan Nasional

7 November 2025 By zam

Raja Charles III Resmi Cabut Gelar Pangeran dari Adiknya, Pangeran Andrew

7 November 2025 By admin

Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York, Sosialis Demokrat Pertama Pimpin Kota Terbesar AS

7 November 2025 By admin

Inter Milan Tak Tersentuh Kekalahan, Tekuk Kairat Almaty 2-1 di Liga Champions

6 November 2025 By admin

AC Milan dan Inter Milan Resmi Akuisisi San Siro, Siap Bangun Stadion Modern

6 November 2025 By admin

Kementerian Haji Terbitkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2026

6 November 2025 By admin

Cak Imin: Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta Akan Dihapus Mulai Akhir 2025

6 November 2025 By admin

MUI: Seluruh Mantan Presiden yang Wafat Pantas Jadi Pahlawan Nasional

6 November 2025 By admin

NU dan Konjen RRT Surabaya Gagas Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan

5 November 2025 By admin

Mensos Usulkan Lansia dan Difabel Masuk Penerima Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

5 November 2025 By admin

Raja Charles Resmikan David Beckham sebagai Kesatria Kerajaan Inggris

5 November 2025 By admin

Whoosh Direncanakan Tembus Banyuwangi, Konektivitas Jawa Timur Makin Kuat

5 November 2025 By admin

Keluarga di AS Gugat Tesla Atas Dugaan Kematian Akibat Pintu Mobil yang Gagal Berfungsi

4 November 2025 By admin

BGN Aktifkan Kembali Portal Mitra MBG, Pendaftaran SPPG Kini Dibuka Lagi

4 November 2025 By admin

BPKH–MUI Libatkan 4.000 Dai Perkuat Literasi Keuangan Haji

4 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • India, Diabetes, dan Makan Bergizi Gratis
  • Benson Boone Tanggapi Tak Masuk Nominasi Grammy 2026: “Lirikku Jenius!”
  • Dua Badai Besar Landa Filipina, Korban Meningkat Tajam
  • Sekolah Disarankan Bentuk “Ruang Jeda” untuk Bantu Siswa Pulihkan Trauma
  • Akademisi UGM Soroti Dominasi Oligarki dan Kemunduran Substansi Demokrasi di Indonesia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.