
Surabaya (Trigger.id) – Sudah saatnya semua elemen turut berjuang dalam pemberantasan korupsi dan perilaku kecurangan di semua lini utamanya pemerintah.
“Saya berharap ajakan tersebut segera terlaksana sehingga aturan dan action di lapangan berjalan seiring seirama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sehat,” harap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Karena itu, Khofifah mengajak Association of Certified Fraud Eximiners (ACFE) Indonesia Chapter untuk berkolaborasi dalam upaya menghindarkan ASN Jatim dari perilaku fraud.
Gubernur Khofifah akan secara khusus mengundang ACFE untuk menjadi narasumber khusus dalam program ASN Belajar. Dengan demikian, diharapkan para speaker ACFE bisa berbagi materi tentang perilaku kecurangan (fraud).
“Sebagai asosiasi yang menyediakan pendidikan dan pelatihan anti fraud, kami ingin berkolaborasi agar ke depan ACFE bisa turut serta menjadi narasumber dalam program ASN Belajar untuk menghindarkan ASN di Jatim dari perilaku fraud,” kata Gubernur Khofifah usai kegiatan National Anti Fraud Conference (NAFC) di Surabaya, Kamis, (14/9/2023).
Ajakan tersebut, kata Gubernur Khofifah sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang solid dari para stakeholders. Utamanya, dalam menguatkan pencegahan fraud dan pendeteksian melalui rancangan _internal control_ dan implementasi _fraud control_ yang memadai.
“Momentum ini dapat menjadi _building blocks_ untuk menanggulangi korupsi secara holistik, komprehensif, sinergis dan kolaboratif sebagaimana tema konferensi kali ini yang mengambil motto dari pemerintah daerah Jawa Timur ‘Jer Basuki Mawa Beya’ (tidak akan pernah ada keberhasilan tanpa pengorbanan),” tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, ACFE sangat tepat menjadi narasumber program ASN Belajar sehingga ASN juga akan mendapat ilmu mengenai pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan pemerintah.
“Dengan adanya wacana ini, saya berharap ASN memperbarui terus-menerus pemahamannya mengenai perkembangan potensi fraud . Termasuk upaya pendeteksian dan pembuktian memahami motif dan tindakan yang kian canggih,” jelasnya.
Sejauh ini, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim telah melakukan beberapa langkah pencegahan pemberantasan korupsi. Salah satunya, dengan aktif mengikuti berbagai kegiatan pencegahan korupsi bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“Selain itu, kami ikut serta dalam kegiatan survei penilaian integritas yang bertujuan melakukan Pemetaan terhadap potensi area korupsi dengan melibatkan responden internal. Mulai ASN, non ASN, pengguna layanan publik, serta stakeholder seperti BPK BPKP, APH, Lembaga legislatif, DPRD, pengusaha, advokat, jurnalis, advisor lembaga donor dan NGO anti korupsi,” urainya.
Ajakan tersebut, kata Khofifah, juga mendukung Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 74 tahun 2022 tentang rencana pengendalian kecurangan di lingkungan Pemprov Jawa Timur. “Diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Khofifah berharap, ajakan tersebut segera terlaksana sehingga seluruh komponen di lingkungan Pemprov Jawa Timur mampu meningkatkan integritas. Sekaligus bisa menguatkan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemprov Jawa Timur. (ged/kai)
Tinggalkan Balasan