
Jakarta (Trigger.id) – Ibadah haji sebagai rukun Islam kelima terus menjadi dambaan mayoritas umat Muslim di Indonesia. Namun, besarnya animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci tidak sebanding dengan jumlah kuota keberangkatan yang tersedia setiap tahunnya.
Kondisi ini menyebabkan waktu tunggu calon jemaah haji reguler di Indonesia bisa sangat panjang. Berdasarkan data terbaru, estimasi masa tunggu secara nasional berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung pada wilayah tempat pendaftaran. Provinsi-provinsi dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan diketahui memiliki antrean yang lebih panjang dibanding daerah lainnya.
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang mengelola pendaftaran haji reguler, menyediakan dua cara pendaftaran, yaitu langsung melalui kantor Kemenag kabupaten/kota dan secara daring melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps yang dapat diakses di Play Store dan App Store. Setelah calon jemaah menyetorkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mereka akan memperoleh nomor porsi yang menunjukkan posisi antrean dan estimasi keberangkatan.
Menjelang masa keberangkatan, calon jemaah akan dihubungi oleh pihak Kemenag untuk melakukan pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan rata-rata total BPIH sebesar Rp89,41 juta. Namun, jemaah hanya dibebani pembayaran sebesar Rp55,43 juta, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Sisanya ditanggung melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melihat panjangnya waktu tunggu, masyarakat diimbau untuk mendaftar haji sedini mungkin dan menyiapkan dokumen serta dana yang dibutuhkan dengan baik. Kemenag juga menyarankan agar masyarakat rutin memantau informasi resmi terkait jadwal keberangkatan dan pelunasan biaya melalui situs Kemenag atau aplikasi Pusaka.
Dengan perencanaan yang matang dan informasi yang tepat, diharapkan umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji secara tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. (bin)
Tinggalkan Balasan