
Jeddah (Trigger.id) – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ditemukan di Terminal 1 Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Temuan ini disampaikan oleh Kepala Kanselerai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko, yang menegaskan bahwa tidak ada penangkapan oleh otoritas Saudi terhadap mereka.
Menurut Soeharyo, ke-30 WNI tersebut didapati oleh Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah pada Sabtu, 3 Mei 2025. Mereka tampil seperti jamaah haji dan mengaku berasal dari Madura. Dari hasil interaksi dengan salah satu dari mereka, diketahui bahwa mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi.
“Mereka berniat menunaikan ibadah haji dengan membayar sejumlah biaya, yaitu sekitar Rp150 juta,” kata Soeharyo. Namun, para WNI tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait siapa pihak yang memberangkatkan mereka.
Hingga saat ini, KJRI Jeddah belum dapat memastikan apakah keberangkatan mereka melibatkan jaringan sindikat tertentu atau biro perjalanan dari Indonesia. Informasi yang tersedia masih minim, dan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan.
Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan peraturan ketat terhadap pelaksanaan ibadah haji, termasuk larangan keras terhadap praktik haji ilegal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal (sekitar Rp88 juta) bagi mereka yang berhaji tanpa izin resmi (tasreeh haji). Sanksi serupa juga berlaku bagi siapa pun yang masuk dan menetap di Makkah menggunakan visa kunjungan.
Selain itu, denda lebih berat mencapai 100.000 Riyal (sekitar Rp440 juta) akan dikenakan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi orang yang berniat berhaji secara ilegal, serta mereka yang membantu atau menampung di Kota Makkah. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga dapat disita. Pelanggar juga akan dikenai sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Soeharyo menambahkan, pihak yang mempromosikan atau mengiklankan paket haji ilegal juga akan dikenai sanksi hukum yang serius.
KJRI Jeddah terus mengimbau seluruh WNI untuk tidak mengambil risiko berhaji tanpa izin resmi dan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi agar terhindar dari sanksi berat yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain. (bin)
Tinggalkan Balasan