• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Interelasi Ramadhan dan Sadar Halal

28 Maret 2023 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi makanan halal. Foto: Ist.

Oleh: Moch. Khoirul Anwar – Wakil Direktur LPPOM MUI Jawa Timur dan Wakil Dekan I FEB Unesa

Ramadhan adalah bulan mulia yang penuh dengan anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan dan seruan untuk meninggalkan keburukan. Ramadhan adalah bulan latihan bagi umat muslim dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, karena tujuan dari puasa Ramadhan adalah agar umat manusia semakin bertaqwa, sebagaimana Firman Allah SWT dala al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 : ” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang muslim tidak boleh melakukan tindakan yang membatalkan puasa mulai dari waktu subuh sampai waktu maghrib, termasuk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman, walaupun makanan atau minuman tersebut halal.

Di sinilah letak interelasi antara Ramadhan dan sadar halal. Mengkonsumsi yang halal adalah perwujudan dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 168 : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Perintah mengkonsumsi yang halal di dalam ayat di atas adalah masuk katagori ta’abbudi yang merupakan titah Allah yang harus diikuti tanpa menyertakan logika dalam penerimaannya. Ta’abbudi didasarkan pada keimanan bahwa Allah telah memerintahkan seperti itu, perlu dilaksanakan dalam rangka ibadah kepada Allah dan tunduk serta patuh terhadap titah. Perintah mengkonsumsi yang halal bersifat  ta’abbudi karena manusia sebagai mukallaf  hanya melaksanakan perintah Allah sesuai dengan ketentuan nash, tidak boleh menambah, mengurangi atau mengubahnya. Ayat yang memerintahkan mengkonsumsi halal berupa nash qath’i (Jelas dan tegas), dan ketetentuan nash yang qath’i menurut para fuqaha masuk katagori masalah ta’abbudi yang harus dita’ati dan dijalankan oleh umat Islam tanpa harus bertanya kenapa dan bagaimana. Walaupun sebenarnya secara filosofis dan dalam kasus tertentu tentang halal haram bisa dipahami dengan pendekatan ta’aqquli (ketentuan hukum di dalam nash al-Quran dan Hadits yang masih bisa dinalar secara akal).

Teknologi yang terus mengalami perkembangan secara pesat telah merubah seluruh bidang ke arah modern, tidak terkecuali pada bidang pangan dimana hingga saat ini telah banyak teknologi yang digunakan selama proses produksi makanan, minuman maupun obat-obatan. Sebagai ilustrasi, kalau jaman dulu seorang kyai ditanya apakah air minum dalam kemasan (AMDK) hukumnya halal atau haram, maka dengan tegas kyai akan menjawab halal, karena bahan baku utamanya adalah air sumber yang dalam ranah fiqh biasa disebut maa’ul-aini dan masuk katagori thohirun wa muthohhirun (air suci dan mensucikan). Akan tetapi, proses pembuatan air minum dalam kemasan tidak serta merta air sumber langsung dikemas, tetapi melalui beberapa proses, di antaranya filterisasi yang dalam industri AMDK biasa menggunakan karbon aktif. Di sinilah letak kekritisannya, karena karbon aktif bisa dibuat dari kayu biasa, tempurung kelapa, batu bara, hingga tulang binatang. Kalau dari tulang binatang, maka perlu dipertanyakan dari binatang apa dan cara penyembelihannya bagaimana.

Perkembangan teknologi pada saat ini, selain memiliki pengaruh besar dalam peningkatan kuantitas serta operasional produksi, juga memiliki pengaruh dalam hal kehalalan produk. Sebagai contoh,  perkembangan pangan yang saat ini dilakukan dengan tujuan merubah dan meningkatkan nilai guna produk dengan proses tertentu  yang tidak jarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang masih diragukan kehalalannya. Selain itu, fenomena teknologi juga berpengaruh dalam penyembelihan hewan konsumsi yang dilakukan oleh Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU) secara modern dengan menggunakan proses pemingsanan (stunning) atau proses lainnya, sementara dalam Islam ada aturan tersendiri dalam proses penyembelihan hewan.

Berdasarkan fenomena tersebut, sertifikasi halal merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha dan konsumen, sebab produk yang telah memiliki sertifikat halal terdapat jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi, memiliki kualitas yang baik, serta jaminan halal bahan yang dipakai, proses produksi serta fasilitas yang digunakan. Sertifikasi halal adalah suatu etika dalam bisnis yang sudah seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha untuk memberikan jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produknya. Kecenderungan masyarakat untuk memilih produk dengan mempertimbangkan kehalalan produk menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksinya.

Halal adalah persoalan yang prinsip dalam ajaran Islam, karena ayat al-Quran sangat tegas memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Secara sederhana, yang dimaksudkan makanan halal adalah makanan baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam, yaitu sesuai dengan tuntunan dalam Al-Qur’an dan hadits. Imam Ibnu Katsir mendefinisikan halal adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi badan dan agama, sedangkan sesuatu yang diharamkan Allah adalah sesuatu yang jelek dan berbahaya bagi badan dan agama.

Perintah agar manusia mengkonsumsi yang halal pada hakekatnya mempunyai pengaruh positif pada kehidupan manusia sendiri. Makanan yang dikonsumsi manusia mengandung zat-zat yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup, baik terkait dengan pertumbuhan fisik, perilaku, maupun kecerdasan akal manusia. Dalam tubuh manusia tersusun atas organ-organ, masing-masing organ tersusun atas jaringan-jaringan yang tiap jaringan tersusun atas sel-sel yang di dalamnya ada bagian yang bernama gen yang membawa sifat-sifat manusia. Di samping itu, aktifitas tubuh manusia dikoordinasikan oleh fungsi syaraf dan fungsi hormon. Makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia di antaranya berfungsi sebagai penyusun dan pemelihara fungsi organ, jaringan dan sel, termasuk juga fungsi syaraf dan hormon. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia akan sangat mempengaruhi sifat, perilaku dan pemikirannya.

Di samping itu, makanan atau minuman juga mempengaruhi diterima tidaknya ibadah atau doa seseorang, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para rasul. Allah SWT berfirman: “Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.” (Al-Mu’minun; 51). Dan Allah SWT juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.” (al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah SAW menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”

Oleh karena itu, Ramadlan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, salah satunya dengan meninggalkan yang haram dan hanya mengkonsumsi produk yang halal. Ketika puasa, kita mampu mencegah agar makanan atau minuman tidak masuk ke dalam perut kita, walaupun makanan atau minuman itu halal. Hal ini merupakan latihan bagi kita agar kita lebih mampu mencegah makanan atau minuman yang haram masuk ke dalam perut kita.(zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Ramadhan, update Ditag dengan:halal, Kultum, mui jatim, ramadhan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Dentuman Maut di Rel KA Pakistan: Puluhan Tewas, Gerbong Kereta Jadi Tumpukan Korban

27 Mei 2026 By admin

Idul Adha 2026: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Layak Disembelih

27 Mei 2026 By admin

Tulisan Tangan Bisa Jadi Alarm Dini Penurunan Daya Ingat Lansia

26 Mei 2026 By admin

SoFi Stadium, Arena Futuristik yang Siap Memukau Dunia di Piala Dunia 2026

26 Mei 2026 By admin

Gagal ke Liga Champions, AC Milan Pecat Allegri dan Rombak Manajemen

26 Mei 2026 By admin

Arafah, Tempat Manusia Mengenal Dirinya

26 Mei 2026 By admin

Air Mata Perpisahan Salah dan Robertson Warnai Anfield

25 Mei 2026 By admin

AS dan Iran Capai Kesepakatan Awal, Selat Hormuz Dibuka Bertahap

25 Mei 2026 By admin

Tak Hanya Redakan Menopause, Kedelai Bisa Bikin Kehidupan Intim Wanita Lebih Nyaman

25 Mei 2026 By admin

Armuzna Dinilai Masih Rawan, DPR Soroti Lemahnya Mitigasi dan Koordinasi Petugas Haji

25 Mei 2026 By admin

Olahraga 10 Jam Seminggu untuk Jantung Lebih Sehat, Perlukah?

25 Mei 2026 By isa

DPR Soroti Disiplin Jemaah Haji di Makkah, Alarm Hotel Berbunyi akibat Asap Rokok

24 Mei 2026 By admin

Seluruh CJH Tiba di Arab Saudi, PPIH Kini Fokus Persiapan Layanan Armuzna

24 Mei 2026 By admin

Otak Manusia Belum Kalah dari AI: Rahasia Menjadi Lebih Cerdas di Abad ke-21

24 Mei 2026 By admin

Penembakan Dekat Gedung Putih, Pelaku Dilumpuhkan Dinas Rahasia AS

24 Mei 2026 By admin

Manchester United Permanenkan Michael Carrick hingga 2028

23 Mei 2026 By admin

Timwas DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Penempatan Jemaah Haji di Hotel Makkah

23 Mei 2026 By admin

Dari Laboratorium UNAIR ke Panggung Dunia: Inovasi Nano Mengubah Masa Depan Energi Surya

23 Mei 2026 By admin

Dam Jemaah Haji 2026 Lebih Transparan, Daging Kurban Disalurkan ke Palestina

23 Mei 2026 By admin

Malas Olahraga, Bisa Jadi Tubuh Anda Punya “Jam Fitness” Sendiri

23 Mei 2026 By admin

Ramah Lansia di Tanah Suci: Kamar Haji Kini Lebih Aman dan Nyaman

23 Mei 2026 By admin

Kalung Palestina Bella Hadid di Cannes: Ketika Mode Menjadi Suara Perlawanan

23 Mei 2026 By admin

Timnas Indonesia Rilis Daftar Sementara untuk FIFA Matchday Juni 2026

23 Mei 2026 By admin

Bensin Campur Etanol Segera Wajib di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengendara?

22 Mei 2026 By admin

Skema Baru Jalur Prestasi SPMB Surabaya 2026, Nilai Rapor Dipadukan TKA

22 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Peneliti ITS Kembangkan Alat Deteksi Minyak Babi Portabel
  • Khofifah Temukan Pasokan Beras SPHP dan Minyakita Tersendat
  • Osteoporosis dan Risiko Kematian pada Perempuan Lansia
  • Iran Bantah Kesepakatan dengan AS Sudah Final
  • Kominfo Jatim Tingkatkan Kompetensi Digital ASN melalui Pelatihan Presentasi Berbasis AI

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.