• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Munas XI menetapkan fatwa baru terkait status rekening dormant, menanggapi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa secara syariat, dana dalam rekening dormant tetap menjadi hak nasabah.

Karena itu, bank berkewajiban memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status tersebut. PPATK sebelumnya memaparkan bahwa terdapat lebih dari Rp190 triliun dana di rekening dormant, dan meski sebagian telah diklarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun yang tak diketahui pemiliknya.

Menurut Asrorun Niam, bila pemilik rekening tidak dapat ditemukan, dana itu termasuk kategori al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Maka, dana tersebut wajib disalurkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum. Untuk lembaga keuangan syariah, penyaluran harus sesuai prinsip syariah, termasuk melalui lembaga seperti BAZNAS.

Fatwa juga menegaskan bahwa membiarkan dana menganggur hingga berpotensi disalahgunakan adalah perbuatan haram. Selain rekening dormant, Munas XI MUI turut menetapkan sejumlah fatwa lain, termasuk fatwa mengenai pengelolaan sampah di perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi jiwa syariah.

Pokok Ketentuan Fatwa Rekening Dormant:

  1. Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
  2. Bank wajib memberi pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik.
  3. Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana harus diserahkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.
  4. Lembaga keuangan syariah wajib menyalurkan melalui lembaga sosial Islam.
  5. Menelantarkan dana hingga hilang manfaat atau disalahgunakan adalah haram.

Rekomendasi MUI:

  • Pemilik rekening diminta mengelola hartanya secara produktif.
  • Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah dan otoritas keuangan diminta memastikan keamanan dana dengan tetap menjaga hak pemilik sah.

Fatwa ini disahkan oleh para ulama Komisi Fatwa MUI bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pesantren dari seluruh Indonesia. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:fatwa, Kemaslahatan Umum, MUI, Rekening Dormant, Tetapkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Flick: Mentalitas Rashford Cocok untuk Barcelona

13 Desember 2025 By admin

Kemenag Percepat Logistik dan Pemulihan Layanan Keagamaan di Sumatra

13 Desember 2025 By admin

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pulihkan Banjir Takengon

13 Desember 2025 By admin

Khutbah Jumat: Sabar Menerima Ujian

12 Desember 2025 By admin

Pesona Harry–Meghan Disebut Kian Meredup di Hollywood

12 Desember 2025 By admin

Malaysia Kalah, Kans Indonesia ke Semifinal Terbuka

12 Desember 2025 By admin

Pangeran MBS Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

12 Desember 2025 By admin

Gunung Menjerit: Ancaman Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

11 Desember 2025 By admin

Kamboja Tarik Seluruh Atlet dari SEA Games 2025

11 Desember 2025 By admin

Man City Tundukkan Real Madrid 2-1 di Bernabeu

11 Desember 2025 By admin

Arsenal Sapu Bersih, Bekuk Club Brugge 3-0

11 Desember 2025 By admin

AS Wajibkan Riwayat Medsos untuk Masuk lewat VWP

11 Desember 2025 By admin

Stallone & KISS Terima Kennedy Honors dari Trump

9 Desember 2025 By admin

Tidak Selalu Butuh 8 Jam Tidur: Begini Cara Menemukan Durasi Istirahat yang Tepat

9 Desember 2025 By admin

Kalah dari Filipina, Timnas U-22 Alihkan Fokus Hadapi Myanmar

9 Desember 2025 By admin

Kementan Ajak Publik Kawal Ketat Distribusi 1.200 Ton Beras untuk Sumatera

9 Desember 2025 By admin

Real Madrid Tumbang 0-2 dari Celta Vigo di Bernabeu

8 Desember 2025 By admin

Jam Tidur Konsisten Bantu Kendalikan Hipertensi

8 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta untuk Rumah Pengungsi

8 Desember 2025 By admin

Napoli Taklukkan Juventus 2-1, Kembali Rebut Puncak Klasemen

8 Desember 2025 By admin

Mencari Arah Baru Pembangunan Indonesia: Kembali ke UUD 1945

7 Desember 2025 By admin

Inter Milan Gilas Como 4-0, Puncaki Klasemen Serie A

7 Desember 2025 By admin

Gus Yahya Siap Islah, Tegaskan Pentingnya Menjaga Tatanan Organisasi NU

7 Desember 2025 By admin

Wasiat Pesantren Picu Konflik di Film “Mengejar Restu”

7 Desember 2025 By admin

Ketika Hutan Menjerit, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

6 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Perintahkan Investigasi Perusahaan Pemicu Bencana Sumatra
  • Prabowo Tegur Keras Aparat Terlibat Penyelundupan
  • OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal
  • MU Gagal Menang, Ditahan Bournemouth 4-4 di Old Trafford
  • SAR Korban Bencana di Tiga Provinsi Terus Dilanjutkan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.