

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berita tentang tingkah laku aneh pada beberapa warga di Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka diduga mabuk kecubung. Jumlahnya pun cukup banyak. Lebih dari 50 kasus. Banjarmasin merupakan “hotspot” kasus tersebut yang kini jadi sorotan masyarakat. Pasalnya peristiwa tidak lazim itu baru pertama kalinya terjadi. Hingga kini sebanyak dua orang dilaporkan telah meregang nyawa. Mayoritas korban lainnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa setempat.
Mencermati gejala yang dialami beberapa korban, agaknya masih banyak keraguan bahwa kecubung menjadi biang penyebabnya. Sebagian informasi menyebutkan, beberapa korban juga mengonsumsi pil berwarna putih. Belum diketahui kandungan bahan kimia berbahaya dalam pil yang tanpa label itu. Korban lainnya diduga juga mengonsumsinya bersamaan dengan minuman keras. Kini pihak berwajib masih menunggu hasil analisis forensik senyawa kimiawi penyebab peristiwa itu.
Atas kejadian yang menghebohkan di Kalsel itu, penulis mencoba membandingkannya dengan peristiwa serupa di Amerika Serikat. Insidennya sekitar setahun yang lalu. Ada beberapa kemiripan pada dua kejadian yang terpisah dari sisi tempat dan waktu tersebut. Saat itu kota Philadelphia yang menjadi sorotan. Baik media sosial maupun media mainstream, banyak mengulas tentang terjadinya over dosis obat-obatan yang diduga sebagai narkoba “bentuk baru”. Masyarakat negeri Paman Sam menyebutnya sebagai “tranqzombie”. Sejak tahun 2021, korbannya diberitakan tembus di angka 100 ribu kematian. “Epidemi” non penyakit infeksi itu, disebut-sebut sebagai over dosis narkoba terparah yang pernah terjadi.
Benarkah kasus di Kalsel akibat kecubung?
Tanaman kecubung bukanlah hal yang baru di negara kita. Selain tumbuh alami secara liar, kecubung biasa ditanam di halaman rumah warga. Dimanfaatkan sebagai tanaman hias, ataupun bahan obat herbal. Misalnya untuk mengobati asma dan pereda nyeri. Semua bagian tanaman, mulai dari akar, tangkai, daun, buah, bunga, hingga bijinya, mengandung zat berkhasiat yang disebut alkaloid. Bila diurai, senyawanya terdiri dari antropin, hiosiamin, dan skopolamin. Dalam bentuk ekstrak yang telah dimurnikan, alkaloid memiliki efek bius. Tetapi dampaknya sangat beracun pada manusia. Karena itulah kini kecubung sudah tidak direkomendasikan lagi sebagai tanaman obat tradisional.
Antropin memiliki aktivitas farmakologis pada sistem sarafpusat (SSP), maupun saraf tepi. Gejala toksik yang ditimbulkannya berupa mulut kering, kesulitan buang air besar, gangguan penglihatan, dan peningkatan sensitivitas pada cahaya. Potensi bahayanya yang mengancam jiwa bisa terjadi. Itu ditandai dengan halusinasi, melonjaknya denyut jantung, melebarnya pupil mata, gangguan sistem saraf, kelumpuhan otot pernapasan, hingga berakhir dengan kematian.Di sisi lain, skopolamin (hyoscin) mempunyai efek menekan SSP. Karena itu sering dimanfaatkan sebagai analgesik (pereda nyeri) dan anti mabuk laut. Persoalannya penggunaan kecubung di masyarakat hanya bersifat empiris.Tanpa ada takaran yang tepat, apalagi presisi. Bila konsumsinya melebihi ambang tertentu, potensi menjadi racun kian terbuka lebar.
Meski tidak dikategorikan sebagai narkotika, namun sering kali kecubung disalahgunakan untuk tujuan relaksasi dan mabuk-mabukan. Karena itulah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkannya dalam golongan narkotika.
Tranq Zombie
Sekitar setahun yang lalu, banyak video beredar di masyarakat tentang kengerian kasus zombie berjalan-jalan di pusat keramaian Philadhelphia. Mereka diberitakan terpapar sejenis narkoba yang disebut “tranqzombie”. Sebenarnya tidak hanya Philadhelphia saja, tetapi kejadian aneh itu telah melanda di 50 negara bagian Amerika Serikat (AS). Menurut Office of National DrugControl (OCDC), senyawa narkoba yang menjadi penyebabnya adalah xylazine yang dicampur dengan fentanyl.
Pada awalnya xylazine dirancang sebagai depresan SSP. Pemanfaatannya hanya untuk hewan dan dilarang digunakan pada manusia oleh Food and Drug Administration (FDA). Dokter hewan biasa mengaplikasikannya sebagai obat penenang, penghilang rasa sakit, dan pelemas otot. Umumnya digunakan pada kuda, anjing, dan kucing. Obat tersebut tidak dianggap ilegal di beberapa negara bagian AS. Tetapi undang-undangnya terus berkembang. Tahun 2017, New York telah mengesahkan xylazine sebagai zat terkontrol yang ilegal untuk digunakan atau diperjualbelikan.
Celakanya xylazine acapkali dicampur dengan heroin, fentanyl atau kokain. Tujuannya untuk meningkatkan perasaan “melayang” atau euforia yang serupa dengan golongan opioid. Kaum pecandu mengonsumsinya dalam bentuk rokok, disuntikkan, ditelan, ataupun dihirup. Sepintas efeknya bisa mirip dengan mabuk kecubung.Tetapi dampaknya lebih berat, karena dapat menyebabkan kerusakan kulit yang parah dan memicu timbulnya infeksi.Ada efek berbahaya lainnya.Senyawa itu bisa menimbulkan rasa kantuk yang berat, sulit bernapas, detak jantung yang melambat, tekanan darah yang merosot drastis, dan akhirnya bisa diikuti dengan kematian.
Di sisi lain, fentanyl diklasifikasikan dalam kelas obat analgesik (pereda nyeri) golongan narkotika. Senyawa sintetis tersebut mempunyai efek seratus kali lipat lebih kuat, dibanding morfin atau heroin.Karena itu umumnya hanya dipergunakan secara spesifikuntuk mengatasi nyeri hebat akibat kanker. Penggunaan dan distribusinyapun di Indonesia,melalui pengawasan yang sangat ketat.
Berbeda dengan fentanyl, peredaran xylazine di negara kita lebih bebas. Dengan pemahaman hanya dipergunakan untuk hewan saja, obat non-opioid ini bahkan bisa dipesan melalui marketplace. Nama dagangnya pun bermacam-macam. Fakta inilah yang mestinya mendapat perhatian dan kewaspadaan semua pihak, terutama dari institusi terkait.Peredarannya yang relatif bebas, rawan untuk disalahgunakan. Tidak menutup kemungkinan obat untuk hewan ini telah dimodifikasi atau dicampur dengan senyawa lain, termasuk kecubung.
Tidak semua orang tergoda untuk mencoba menyalahgunakan kecubung atau obat-obat berbahaya lainnya. Pada umumnya korbannya memiliki latar belakang emosi yang tidak stabil. Pelarian dari kondisi depresi, kecemasan, atau stres, justru menimbulkan masalah baru yang semakin pelik. Oleh karena itu data dari Kemenkes mesti menjadi perhatian semua pihak. Disebutkan sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas, mengalami gangguan kesehatan mental.
—–o—–
*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
Anggota Advisory Board Dengue Vaccine
Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan