
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Lebaran 2025.
Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan, memastikan kelancaran pelayanan publik, serta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah diberi fleksibilitas untuk menerapkan kombinasi sistem kerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), maupun dari lokasi lain yang ditentukan (WFA).
Penyesuaian jadwal kerja ASN ini berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin (24 Maret 2025) hingga Kamis (27 Maret 2025). Pimpinan instansi diminta untuk mengatur pembagian tugas pegawai dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik.
Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun layanan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di masing-masing instansi menjadi hal yang krusial. Instansi penyelenggara layanan publik, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, juga diwajibkan untuk tetap beroperasi agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan esensial, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selain itu, pimpinan instansi diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan, mempertimbangkan beban kerja serta karakteristik tugas di masing-masing organisasi. Mereka juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pencapaian target kinerja agar efektivitas pemerintahan tetap terjaga.
Bagi layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, perlu ada penyesuaian jam operasional agar pelayanan tetap optimal. Pemerintah juga memastikan akses kanal pengaduan tetap terbuka, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan informasi terkait perubahan layanan.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan. (ian)
Tinggalkan Balasan