
Kairo (Trigger.id) — Pemerintah Arab Saudi terus memperketat regulasi penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2025, termasuk menindak tegas jamaah yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini mendapatkan dukungan dari berbagai negara, termasuk Mesir, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Mufti Agung Mesir, Syekh Nadhir Ayyad, menyatakan bahwa menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi merupakan pelanggaran hukum syariat. Dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Timur Tengah (MENA) pada Jumat malam (18/5/2025), ia menekankan bahwa menentang otoritas dalam hal yang bertujuan untuk kemaslahatan umat, termasuk pengaturan haji, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara agama.
“Melaksanakan haji tanpa izin adalah perbuatan berdosa karena melawan otoritas yang sah. Saat ini, kepatuhan hukum telah menjadi bagian dari syarat istitha’ah (kemampuan) dalam berhaji. Jika seseorang tidak mendapat izin resmi, maka kewajiban hajinya gugur,” tegas Syekh Ayyad seperti dikutip dari Al Arabiya, Ahad (18/5/2025).
Dampak Negatif bagi Citra Negara
Mufti Ayyad juga menyoroti dampak serius dari keberadaan jamaah liar terhadap reputasi negara asal mereka di mata dunia. Ia menyebut tindakan ilegal seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik negara, tetapi juga menimbulkan persepsi bahwa warga negara tersebut tidak menghargai aturan dan tidak patuh terhadap perintah Allah SWT untuk menaati penguasa yang sah.
“Jika diketahui bahwa suatu bangsa kerap melanggar aturan dan menentang otoritas, maka negara tersebut akan kehilangan kredibilitas. Ini bertentangan dengan nilai-nilai ketertiban dan disiplin yang diajarkan Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidakteraturan yang disebabkan oleh jamaah tanpa izin turut membebani pihak Arab Saudi sebagai tuan rumah. Hal ini dapat mengganggu proses penyelenggaraan haji, mempersulit tugas petugas, hingga menimbulkan risiko besar seperti kemacetan, kekacauan, bahkan potensi jatuhnya korban jiwa.
Sanksi Tegas dan Imbauan Kepatuhan
Kementerian Luar Negeri Mesir juga telah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk mematuhi peraturan haji yang ditetapkan Arab Saudi. Siapa pun yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi akan dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Mesir meminta seluruh warga negaranya yang berada di Arab Saudi, baik sebagai pengunjung maupun penduduk sementara, untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari konsekuensi hukum.
Perang Terhadap Mafia Haji
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah haji, Menteri Pariwisata Mesir, Sherif Fathy, mengungkapkan bahwa pemerintahnya telah menjalin kerja sama erat dengan Arab Saudi selama empat bulan terakhir guna memberantas mafia haji ilegal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Mesir hanya melindungi jamaah yang berangkat melalui jalur resmi dan lembaga yang terakreditasi. “Mereka yang menempuh jalur sah berada di bawah perlindungan negara. Sebaliknya, mereka yang menggunakan jasa entitas tidak resmi akan mengalami kerugian,” katanya kepada Al-Arabiya.net dan Al-Hadath.net.
Menteri Sherif juga menyampaikan pentingnya memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar dan mengatur perjalanan haji melalui agen dan perusahaan perjalanan resmi demi keamanan dan kenyamanan jamaah. (ian)
Tinggalkan Balasan