
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengumumkan kebijakan keringanan tarif listrik berupa diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025, sebagai bagian dari langkah mitigasi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga (R-1) 450 VA dan 900 VA non-subsidi serta 1.300 VA, yang seringkali paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan tarif energi.
“Pemberian diskon ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil agar tetap mendapatkan akses energi dengan biaya terjangkau di tengah tekanan ekonomi global,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2025).
Diskon tarif ini akan langsung terpotong dalam tagihan bulanan pelanggan, baik yang menggunakan sistem pascabayar maupun prabayar (token listrik).
Pemerintah melalui PLN juga telah menginstruksikan agar tidak ada perubahan alur pengisian listrik dan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan diskon ini.
Syarat dan ketentuan pelanggan penerima diskon:
- Golongan pelanggan: R-1/450 VA, R-1/900 VA (non-subsidi), dan R-1/1.300 VA
- Berlaku mulai: 1 Juni – 31 Juli 2025
- Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar
- Diskon diberikan otomatis oleh sistem PLN
Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan hemat meski adanya diskon, demi keberlanjutan pasokan energi nasional. (ian)
Tinggalkan Balasan