
Surabaya (Trigger.id) – Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan tim nasional Maroko, Achraf Hakimi, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun setelah secara resmi didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Februari 2023. Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh media Prancis Le Parisien dan dikonfirmasi oleh kantor kejaksaan Nanterre.
Dalam dakwaan yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, Kejaksaan Nanterre menyatakan bahwa Hakimi, 26 tahun, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 24 tahun di rumah pribadinya yang terletak di kawasan Boulogne-Billancourt, dekat Paris.
Meski awalnya korban tidak berniat menempuh jalur hukum dan hanya menyampaikan pernyataan kepada kepolisian Nogent-sur-Marne, penyelidikan tetap dilakukan oleh otoritas hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Hakimi sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan sempat menjalani sesi konfrontasi dengan korban pada akhir tahun yang sama. Dalam seluruh proses ini, Hakimi bersikeras membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Fanny Colin, Hakimi menyatakan bahwa dirinya menjadi korban dari upaya pemerasan. “Klien saya tidak bersalah, dan kami percaya sistem peradilan akan membuktikan hal tersebut,” ujar Colin dalam pernyataannya kepada Morocco World News pada Maret 2023 lalu.
Hingga kini, pihak PSG belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat salah satu pemain andalannya tersebut.
Perkembangan kasus ini dikhawatirkan dapat berdampak pada karier Hakimi di level klub maupun tim nasional. Sebagai salah satu bek kanan terbaik dunia saat ini, Hakimi masih aktif membela PSG, termasuk dalam ajang Piala Dunia Antarklub 2025 baru-baru ini.
Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, yang akan menentukan masa depan pemain yang sempat bersinar bersama Maroko di Piala Dunia 2022 tersebut. (ian)
Tinggalkan Balasan