
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN maupun BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran data agar bansos benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau ada yang selama ini masih menerima, tentu mereka tidak akan lagi mendapatkan bansos,” tegas Saifullah.
Selain itu, penerima manfaat yang terindikasi menyalahgunakan bansos, misalnya untuk judi online, juga akan dicoret dari daftar. Namun Kemensos memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang bermasalah untuk melakukan verifikasi sebelum diputuskan.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tetapi terkendala teknis, seperti belum memiliki rekening, Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi exclusion error yang sempat terjadi pada triwulan II lalu, sehingga pada triwulan III (Juli–September) bansos akan disalurkan secara bersamaan.
Saifullah menegaskan, penetapan penerima bansos berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Pemutakhiran data, lanjutnya, dapat dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Untuk meningkatkan akurasi, Kemensos juga melatih operator dinas sosial hingga tingkat desa. (bin)
Sumber: Antara
Tinggalkan Balasan