
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan awalnya hanya ditemukan dua asosiasi, namun jumlah tersebut terus berkembang. “Sekarang sudah ada 13 asosiasi. Informasi ini terus berjalan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, banyaknya pihak yang diduga terlibat membuat proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang. “Ada hampir 400 biro travel. Itu yang membuat penyidikan ini tidak bisa cepat, karena kami harus memastikan setiap travel yang berbeda-beda dalam menjual kuotanya,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyebut kerugian awal ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. (ian)
Sumber: Antara
Tinggalkan Balasan