
Jakarta (Trigger.id) — Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilibatkan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, kehadiran Kapolri aktif penting agar pembahasan dan evaluasi terhadap institusi kepolisian dapat berjalan dengan dukungan langsung dari unsur internal Polri.
“Dengan adanya Kapolri yang masih aktif, para anggota Komisi bisa lebih mudah berdiskusi, meninjau, dan melihat langsung bagian-bagian mana yang perlu diperbaiki,” ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Selain Kapolri, tiga mantan Kapolri juga masuk dalam komisi ini untuk memberikan pandangan dan masukan berdasarkan pengalaman mereka. Komisi tersebut terdiri atas berbagai tokoh lintas profesi, mulai dari mantan pejabat negara hingga pakar hukum. Prabowo menyebut mereka sebagai putra-putra terbaik bangsa yang diminta kembali mengabdi untuk memperkuat lembaga kepolisian.
Presiden berharap Komisi dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap Polri, termasuk di bidang yang perlu dibenahi. Ia meminta agar hasil kajian dan rekomendasi dilaporkan setiap tiga bulan sekali. “Saya ingin setiap tiga bulan kita bertemu untuk menerima laporan perkembangan dan temuan-temuan dari Komisi,” ucapnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa anggota Komisi diberi keleluasaan penuh untuk bekerja secara independen. “Tugas utama Komisi ini adalah mempelajari, kemudian memberikan rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah reformasi yang diperlukan,” jelasnya.
Adapun 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang hadir dalam rapat perdana tersebut antara lain Ketua MK periode 2003–2008 Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, Mendagri sekaligus Kapolri 2016–2019 Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kapolri 2019–2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz, Kapolri 2015–2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menkum Supratman Andi Agtas, serta mantan Menko Polhukam sekaligus Ketua MK 2008–2013 Mahfud MD.
Meski tidak diberi batas waktu kerja, Presiden tetap meminta Komisi melaporkan perkembangan secara berkala. Selain itu, hasil akhir berupa rekomendasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah reformasi selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa rapat pertama akan dilaksanakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (10/11/2025) pukul 13.00 WIB. Dalam rapat tersebut, Komisi akan membahas rencana kerja jangka pendek dan mendengarkan langsung laporan dari pihak internal Polri mengenai upaya reformasi yang telah dijalankan.
“Insya Allah Senin siang kami akan memulai rapat pertama di Kantor Kapolri. Komisi diharapkan bekerja dengan cepat, meski Presiden tidak menetapkan batas waktu tertentu,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jumat malam. (ian)



Tinggalkan Balasan