
Surabaya (Trigger.id) – Indonesia bersama tujuh negara lainnya menyampaikan kecaman keras atas keputusan Israel yang menetapkan wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara.”
Kedelapan negara tersebut yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Israel juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah ilegal yang berpotensi mempercepat pembangunan permukiman ilegal, perampasan lahan, serta memperkuat kendali sepihak Israel atas wilayah Palestina.
Para menteri luar negeri menilai kebijakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV dan Dewan Keamanan PBB Resolusi 2334. Mereka juga menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), yang sebelumnya menyatakan bahwa perubahan terhadap status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina adalah tidak sah.
Menurut mereka, kebijakan Israel itu berisiko menciptakan realitas hukum dan administratif baru di wilayah pendudukan, yang dapat menghambat Solusi Dua Negara serta mengurangi peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka.
Kedelapan negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret guna menghentikan pelanggaran, melindungi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan mendukung terwujudnya negara Palestina merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (ian)



Tinggalkan Balasan