
Jakarta (Trigger.id) — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan keterlibatannya dalam proses revalidasi Geopark Kaldera Toba yang dilaksanakan oleh dua asesor dari UNESCO pada 21–25 Juli 2025 di Sumatera Utara.
Direktur Sumber Daya Energi Mineral Pertambangan Bappenas, Togu Santoso Pardede, menjelaskan bahwa status green card atau kartu hijau dari UNESCO Global Geopark (UGGp) bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan berimplikasi besar terhadap keberlanjutan taman bumi dalam aspek konservasi, pendidikan, dan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).
“Peran Bappenas adalah sebagai Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), yang membantu penyusunan dan penyempurnaan dokumen revalidasi bersama K/L terkait, pemerintah daerah, pengelola geopark, swasta, hingga para pemangku kepentingan,” ujar Togu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dokumen revalidasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk diteruskan ke UNESCO.
Menindaklanjuti empat rekomendasi yang diberikan oleh UNESCO, Bappenas telah memfasilitasi sejumlah rapat koordinasi bersama KNGI, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Bahkan sebelumnya, pada 11–14 Juli 2025, Bappenas turut mendampingi kegiatan pra-revalidasi di Kaldera Toba dengan menghadirkan evaluator UGGp dari Korea Selatan, Dr. Soojae Lee, beserta para pemangku kepentingan.
Namun, Togu menyayangkan bahwa belum banyak pihak mengetahui peran aktif Bappenas dalam mendukung pelestarian Geopark Toba. Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark, posisi Ketua Dewan Pengarah KNGI sebelumnya dijabat oleh Menko Kemaritiman.
Seiring perubahan struktur kabinet berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang tidak lagi mencantumkan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, maka dalam rapat KNGI Desember 2024 disepakati bahwa Menteri PPN/Bappenas diusulkan sebagai ketua dewan pengarah yang baru, sekaligus memerlukan revisi Perpres untuk memperkuat tata kelola geopark nasional.
“Bappenas kini menjalankan tugas yang sebelumnya diemban oleh Menko Marves, termasuk dalam urusan validasi dan revalidasi UGGp,” ungkap Togu.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Permen PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengembangan Geopark 2021–2025, yang bertujuan mengintegrasikan geopark ke dalam agenda pembangunan nasional dan daerah. Saat ini, RAN tersebut sedang diperbarui untuk periode 2025–2029 agar selaras dengan RPJMN terbaru.
Togu juga menjelaskan bahwa proses revalidasi UNESCO dilakukan setiap empat tahun bagi geopark berstatus kartu hijau dan dua tahun bagi yang berstatus kartu kuning.
Ia berharap keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, dapat terus dipupuk demi menjaga keberlanjutan dan manfaat geopark lintas generasi. Status kartu hijau tidak hanya penting untuk pelestarian alam dan budaya, namun juga memperkuat diplomasi Indonesia, membuka peluang investasi hijau, dan mendorong pariwisata berkelanjutan.
“Ini menjadi momen penting untuk menyadarkan kita semua bahwa Indonesia memiliki warisan alam dan budaya yang luar biasa dan diakui dunia. Sudah seharusnya kita menjaga dan mengelolanya demi kesejahteraan bersama,” tutup Togu. (bin)
Tinggalkan Balasan