
Padang (Trigger.id) – Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI) dipastikan akan sepenuhnya mengelola penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang. Kepastian ini sejalan dengan penguatan status kelembagaan BPH RI yang kini setara dengan kementerian.
Tenaga Ahli BPH RI, Ichsan Marsha, dalam keterangannya di Padang, Jumat, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari implementasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu proses legislasi di DPR, termasuk tahap harmonisasi regulasi, sebelum BPH RI resmi mengambil alih sepenuhnya tugas penyelenggaraan haji.
“Mulai 2026, BPH RI yang akan memimpin seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ichsan.
Dalam masa transisi, BPH RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, khususnya terkait fasilitas dan infrastruktur haji, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti pengelolaan asrama haji.
Ichsan mencontohkan bahwa fungsi penyelenggaraan haji yang selama ini berada di bawah bidang haji dan umrah di daerah, nantinya akan dialihkan ke BPH RI, dengan pengawasan yang akan dilakukan oleh unit BPH RI di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, BPH RI saat ini juga tengah mengkaji wacana pemangkasan masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dari lebih dari 40 hari menjadi sekitar 30 hari. Kajian ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait guna meningkatkan efisiensi perjalanan haji.
Tidak hanya itu, BPH RI juga sedang mengevaluasi skema pemberangkatan jamaah haji serta mencari solusi atas persoalan lamanya masa tunggu haji yang di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 48 tahun. (bin)
Tinggalkan Balasan