
Surabaya (Trigger.id)-Proses distribusi minyak goreng di pasar tradisional, khususnya Jawa Timur perlu diawasi. Pengawasan bersama penting untuk mengantisipasi penyelewengan.
“Mari kita awasi dengan seksama dan laporkan kepada pihak berwajib jika ada hal-hal mencurigakan,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (4/3/2022).
LaNyalla meminta masyarakat melakukan pengawasan secara ketat pendistribusian 3.500 ton minyak goreng agar tidak ada kasus penyalahgunaan kewenangan serta menekan terjadinya salah penyaluran.
Senator asal Jawa Timur itu meminta Pemprov Jatim benar-benar memastikan sinergi di antara unsur-unsur dan elemen yang terlibat, sehingga minyak goreng sampai pada tangan yang berhak, seperti para pedagang kaki lima, tukang gorengan, warteg, katering, ibu rumah tangga, tukang cemilan dan lain-lain yang membutuhkan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan berebut barang dan semua orang yang bertransaksi di pasar tertib tanpa harus berebutan minyak goreng. Saya juga mengingatkan agar masyarakat turut mengawasi pendistribusian minyak goreng ini,” ingat LaNyalla.
Diketahui, Pemprov Jatim menggelontorkan 3.500 ton minyak goreng yang diperuntukkan bagi para pedagang pasar tradisional di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, para pedagang diharuskan menjual langsung minyak goreng kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng dengan kemasan premium yaitu Rp14.000 per liter. Langkah ini dilakukan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng, sekaligus menstabilkan harga komoditas tersebut.
Adapun 17 kabupaten/kota ini di antaranya, untuk jenis minyak goreng premium Lentera didistribusikan ke Kabupaten Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Ngawi, Madiun, Ponorogo dan Kota Probolinggo. Sedangkan, minyak goreng jenis Rakyat akan didistribusikan di Kabupaten Tuban, Kediri, Lamongan, Pacitan dan Trenggalek.(zam)
Tinggalkan Balasan