
Jakarta (Trigger.id) – Musisi senior Fariz RM (66) kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, menyebut alasan penggunaan barang terlarang ini berkaitan dengan masalah keluarga yang dialami Fariz.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ada indikasi permasalahan keluarga,” ungkap Telly dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Fariz diketahui menggunakan narkoba berupa sabu dan ganja selama satu tahun terakhir. Barang haram tersebut diperolehnya dari mantan sopir berinisial ADK (42). Setiap transaksi, Fariz membayar ADK upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Penangkapan ADK terjadi pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti berupa ganja. Berdasarkan pengakuan ADK, Fariz juga memesan barang tersebut darinya. Polisi kemudian menangkap Fariz pada Selasa (18/2) di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita dari Fariz berupa ganja sebanyak 7,4 gram dan sabu seberat 0,89 gram. Polisi telah menetapkan ADK dan Fariz sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Fariz juga mengakui tekanan dari dunia hiburan dan popularitas sebagai alasan utama ia kembali terjerumus dalam narkoba untuk keempat kalinya. Sebelumnya, ia telah terlibat kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Terkait potensi rehabilitasi, polisi masih mendalami opsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Fariz RM dalam Kasus Narkoba Keempat
Musisi senior Fariz RM (66) kembali terseret dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya setelah sebelumnya pernah terlibat pada 2008, 2014, dan 2018. Berikut kronologi lengkap penangkapan Fariz RM:
1. Penangkapan Mantan Sopir (17 Februari 2025)
Polisi menangkap mantan sopir Fariz berinisial ADK (42) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2). Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.
2. Keterangan ADK dan Penelusuran Polisi
Berdasarkan pengakuan ADK, Fariz RM juga memesan narkoba jenis ganja dan sabu darinya selama periode 2020-2021. ADK mengungkap bahwa Fariz membayar upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali transaksi dilakukan.
3. Penangkapan Fariz RM (18 Februari 2025)
Setelah memperoleh informasi dari ADK, polisi langsung bergerak dan menangkap Fariz RM di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2).
4. Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa:
- Ganja seberat 7,4 gram
- Sabu seberat 0,89 gram
5. Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan Fariz RM dan ADK sebagai tersangka dalam kasus ini. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
6. Motif Penggunaan Narkoba
Dari pemeriksaan awal, Fariz mengakui tekanan popularitas dan masalah keluarga sebagai alasan dirinya kembali menggunakan narkoba.
7. Rencana Rehabilitasi
Polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi bagi Fariz, tergantung hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan penangkapan ini, Fariz RM kembali menghadapi konsekuensi hukum yang berat akibat kasus narkoba yang terus berulang. (bin)
Tinggalkan Balasan