• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Fatwa MUI Tentang Hukum Menuda Ibadah Haji

3 Mei 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Data Kependudukan pada 2010 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2017 menunjukkan sekitar 13 juta muslim di Indonesia telah tergolong mampu beribadah haji akan tetapi mereka lebih memilih menunda daftar haji.

Melihat fakta ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada 2020 menerbitkan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Lantas bagaimana hukum orang yang menunda haji padahal sudah mampu berdasarkan fatwa MUI?

Hukum haji

Ulama telah bersepakat setiap mMuslim setidaknya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidupnya. (Wahbah al-Zuhaili, //al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,// juz 3, hlm 14). Kewajiban ini berdasarkan Alquran dan sunnah. Ayat yang menjelaskan kewajiban haji adalah firman Allah SWT:

…وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (Ali Imran [3]: 97)

Sementara dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَاالَ : ” أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا “. فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ ووَسَلَّمَ : ” لَوْ قُلْتُ نَعَمْ ؛ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ…ثُمَّ قَالَ :… ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ،…”

“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji.” Kemudian seorang laki-laki bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali. Maka beliau pun bersabda, “Sekiranya aku menjawab, ‘Ya’ niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Kemudian Nabi SAW bersabda:… bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisa-bisanya,…” (HR Muslim, al-Nasai, dan Ahmad).

Wajib haji bagi sudah mampu, harus segera atau boleh ditunda?

Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan sebagian pendapat ulama pengikut Madzhab Maliki mewajibkan pelaksanaan haji sesegera mungkin bagi mereka yang sudah mampu. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 3, hlm 16)

Bila mengikuti pendapat ini, dalam konteks kekinian, maka seseorang harus segera mendaftar haji bila telah mampu.

Namun, menurut ulama pengikut Madzhab Syafi’i mereka membolehkan penundaan pelaksanaan haji bagi yang mampu.

Alasannya menurut mereka kewajiban haji telah turun semenjak tahun ke-6 setelah Hijrah, akan tetapi Nabi SAW menundanya sampai tahun ke-10 setelah Hijrah. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm 18)

Menilik perbedaan pendapat di antara ulama, MUI dalam fatwanya mencoba berada di tengah-tengah. Fatwa MUI memutuskan kewajiban haji boleh ditunda seperti pendapat ulama pengikut Madzhab Syafi’i.

Namun demikian dalam fatwa tersebut dijelaskan sunnah bagi seseorang yang mampu agar segera mendaftar haji. Uniknya, fatwa MUI memberikan situasi di mana haji sama sekali tidak boleh ditunda-tunda dan seorang Muslim harus segera mendaftar.

Situasi tersebut bila Muslim yang sudah mampu berada dalam kondisi sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji, atau qadla untuk haji yang batal.

Bila orang yang sudah mampu berada dalam situasi tersebut, wajib hukumnya segera mendaftar haji dan haram hukumnya menunda-nunda mendaftarkan diri untuk berhaji.

Kemudian orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan. Terakhir, orang yang sudah mampu dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan. (mui/ian)

Sumber: mui.or.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:fatwa mui, Imam Abu Hanifah, Mahdzab Syafi'i, Menunda Haji

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

UNICEF: Krisis Kelaparan Gaza Disebabkan Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan

25 Agustus 2025 By admin

SDN Kalirungkut I Juara KU 10 dan KU 12 Milklife Soccer Challenge Surabaya 2025

24 Agustus 2025 By zam

Membaca Itu Sehat: Manfaat Besar dan Cara Menjaganya Tetap Menyenangkan

24 Agustus 2025 By admin

Emil Audero Tampil Gemilang Saat Cremonese Hantam AC Milan 2-1 di San Siro

24 Agustus 2025 By admin

Milklife Soccer Challenge Surabaya Lahirkan Bintang Baru

24 Agustus 2025 By zam

Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

24 Agustus 2025 By admin

Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

23 Agustus 2025 By admin

Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025

23 Agustus 2025 By admin

Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi

23 Agustus 2025 By admin

Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina

23 Agustus 2025 By admin

Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

23 Agustus 2025 By admin

Pertama di Indonesia, Museum Jalan Tol Jadi Media Pembelajaran Anak Bangsa

22 Agustus 2025 By zam

Reuni Cast Dawson’s Creek: Baca Naskah Pilot di Broadway untuk Amal

21 Agustus 2025 By admin

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

21 Agustus 2025 By admin

Jerman Desak Israel Kurangi Penderitaan Warga Gaza

21 Agustus 2025 By admin

Fadilah dan Dasar Dalil Berzikir Setelah Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

21 Agustus 2025 By admin

Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?

20 Agustus 2025 By admin

Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera

20 Agustus 2025 By admin

Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

20 Agustus 2025 By admin

Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

20 Agustus 2025 By admin

Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

19 Agustus 2025 By admin

Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

19 Agustus 2025 By admin

Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

19 Agustus 2025 By admin

Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

19 Agustus 2025 By admin

Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

18 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Layanan Jamaah Haji Akan Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
  • Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Terungkap, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024
  • Taylor Swift dan Travis Kelce Resmikan “Brand Tayvis” Lewat Pertunangan
  • Wolves Bangkit Dramatis, Gagalkan Ambisi West Ham di Carabao Cup
  • Campak dan Cacingan, Cermin Kegagalan Upaya Promotif-Preventif

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.