• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Gak Boleh Asal, Begini Ketentuan Perjalanan LN Civitas Akademika

16 Juni 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Civitas akademika yang melakukan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN tidak boleh asal berangkat. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Ketentuan PDLN ini disampaikan dalam ‘Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Izin Belajar dan Pelaporan Mahasiswa Asing’ secara hibryd di Unesa, Kamis (15/6/2023).

Koordinator Umum, Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, Yayat Hendayana, S.S., M.Si. memaparkan bahwa PDLN dapat dilakukan oleh pegawai dan pejabat negara atau tenaga Indonesia yang diberikan oleh lembaga negara atau instansi pemerintah yang pembiayaannya oleh negara baik itu skema APBN atau APBD.

Perjalanan luar negeri bisa dilakukan civitas akademika mulai dari dosen, tendik maupun mahasiswa. Dengan catatan sesuai dengan ketentuan atau kebijakan Permensesneg No.11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Mengutip laman unesa.ac.id, Yayat menambahkan, ada beberapa syarat umum yang penting diperhatikan bagi yang melaksanakan PDLN yaitu:

  1. Surat usulan dari Focal Point Administrasi PDLN
  2. Surat undangan dari penyelenggara atau mitra kerja sama luar negeri atau surat konfirmasi dari perwakilan pemerintah RI di luar negeri di negara yang dituju
  3. Dokumen resmi tentang sumber pembiayaan
  4. Jadwal dan agenda serta TOR kegiatan luar negeri
  5. Penjelasan relevansi dan urgensi penugasan (alasan)
  6. Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila perjalanan diajukan instansi lain
  7. Kertas posisi atau pedoman delegasi menghadiri kegiatan
  8. Brosur atau sejenisnya (bagi PDLN yang hadiri pameran/promosi)
  9. Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait
  10. Bagi PNS melampirkan persetujuan pejabat yang menjadi atasan

Bagi civitas akademika, ada beberapa jenis PDLN. Pertama, tugas belajar. Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu; Letter of Acceptance (LoA), jadwal kegiatan, surat perjanjian tujuan belajar, surat keterangan pembiayaan, surat pernyataan jika ada komponen pembiayaan yang ditanggung pribadi.

Kedua, sidang, meeting atau diskusi. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu; undangan, kertas posisi, jadwal kegiatan, surat keterangan pembiayaan dan surat pernyataan biaya sendiri, jika terdapat komponen pembiayaan pribadi. Ketiga, pameran. Syaratnya harus menyertakan brosur, undangan, jadwal-TOR dan urgensi.

Keempat, penempatan. Dokumen yang perlu disiapkan bagi PDLN jenis ini meliputi undangan/KBRI, surat perjanjian, surat keputusan dan surat tugas. “Sebaiknya PDLN dilaksanakan yang ada urgensinya dengan kemajuan lembaga, seperti berkaitan dengan tridarma perguruan tinggi dan salah satu indikator kinerja utama (IKU, red),” paparnya.

Narasumber kedua, Muhammad Irhash Aliya dari bagian Kerja Sama PDLN Kemendikbudristek menegaskan banyak sekali kesalahan yang sering dilakukan oleh yang melakukan PDLN. Di antaranya, dokumen pendukung tidak lengkap, pengajuan mendekati deadline atau sudah lewat waktu pengajuan, kesalahan menginput tanggal penugasan, kesalahan menginput komponen biaya hingga kesalahan pemilihan jenis kegiatan.

“Kesalahan ini sepele, tetapi sangat berdampak pada ditolaknya surat yang diajukan. Jangan sampai PDLN dilakukan atas kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya kepentingan lembaga atau tridarma dan IKU,” tegasnya.

Putri Nailatul Himma sebagai narasumber ketiga dari bagian Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kemendikbudristek juga menyampaikan tentang Surat Izin Belajar (SIB) dan Pelaporan Mahasiswa Asing. Layanan izin belajar tersebut diperuntukkan bagi perguruan tinggi akademik di bawah naungan Ditjen Dikti termasuk layanan belajar mahasiswa asing.

“Perguruan tinggi umum bisa diajukan kepada kami, tetapi kalau perguruan tinggi keagamaan itu bisa ke Kementerian Agama. Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelaporan data mahasiswa asing di Indonesia berdasarkan SIB yang terbit. Sedangkan untuk prosedur visa tinggal terbatas dijelaskan dalam Permenkumham No.29 tahun 2021 pasal 36,” jelasnya. (kai/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, update Ditag dengan:Kemenristekdikti, Ketentuan Perjalanan LN Civitas Akademika, Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Unesa

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iran Tolak Gencatan Senjata, Tuntut Akhir Perang Total

1 April 2026 By admin

Tiga Prajurit TNI Gugur, MUI: Wafat dalam Misi Damai Berpahala Syahid

1 April 2026 By admin

Hampers Lebaran dan Batas Etika: Mengapa Pejabat Publik Harus Menolak Gratifikasi

1 April 2026 By admin

Prajurit TNI Gugur, MUI Desak RI Tuntut Israel

31 Maret 2026 By admin

Ambiguitas Pasal dan Ujian Konsistensi KPK dalam Kasus Kuota Haji

31 Maret 2026 By admin

Menanti BBM 1 April: Di Antara Tekanan Global dan Ujian Kebijakan Energi

31 Maret 2026 By wah

Musisi Bruce Springsteen dan Suara Rakyat dalam “No Kings”

31 Maret 2026 By admin

Mayoritas Yahudi AS Tolak Perang Iran

31 Maret 2026 By admin

Menahan Guncangan Minyak dari Jalan Raya: Harapan pada Kendaraan Listrik

30 Maret 2026 By admin

Tottenham Akhiri Kerja Sama dengan Igor Tudor

30 Maret 2026 By admin

Benteng Digital dari Rumah: Saat Regulasi Bertemu Peran Orang Tua

30 Maret 2026 By admin

Pemberangkatan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

30 Maret 2026 By admin

Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas

29 Maret 2026 By admin

Haji 2026 Dipastikan Tetap Lancar

29 Maret 2026 By admin

Iran Respons Positif Kapal RI di Selat Hormuz

29 Maret 2026 By admin

“Jay Idzes Terbaik di PSSI Awards 2026, Gol Spektakuler Rizky Ridho Jadi Sorotan”

29 Maret 2026 By admin

Iran Klaim Siap Hadapi Invasi Darat AS-Israel

29 Maret 2026 By admin

Menyalakan Nurani: KPK Bangun Budaya Antikorupsi dari Hati Masyarakat

29 Maret 2026 By admin

Menag: Ruang Digital Butuh Fondasi Etika

29 Maret 2026 By admin

Gelar Dicabut, Senegal Tetap Pamer Trofi Africa Cup of Nations 2025

29 Maret 2026 By admin

Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat

28 Maret 2026 By admin

Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran

28 Maret 2026 By admin

Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik

28 Maret 2026 By admin

Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

28 Maret 2026 By admin

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jejak Gelap Kuota Haji, Dari Lobi Hingga Aliran Dana
  • Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Capello Murka
  • Di Tengah Krisis Energi, Bisakah Biaya Haji Dijaga Tetap Aman?
  • Transparansi Energi, Kunci Redam Kepanikan di Tengah Ancaman Krisis
  • Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Utang Rp104 Miliar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.