• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Gak Boleh Asal, Begini Ketentuan Perjalanan LN Civitas Akademika

16 Juni 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Civitas akademika yang melakukan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN tidak boleh asal berangkat. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Ketentuan PDLN ini disampaikan dalam ‘Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Izin Belajar dan Pelaporan Mahasiswa Asing’ secara hibryd di Unesa, Kamis (15/6/2023).

Koordinator Umum, Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, Yayat Hendayana, S.S., M.Si. memaparkan bahwa PDLN dapat dilakukan oleh pegawai dan pejabat negara atau tenaga Indonesia yang diberikan oleh lembaga negara atau instansi pemerintah yang pembiayaannya oleh negara baik itu skema APBN atau APBD.

Perjalanan luar negeri bisa dilakukan civitas akademika mulai dari dosen, tendik maupun mahasiswa. Dengan catatan sesuai dengan ketentuan atau kebijakan Permensesneg No.11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Mengutip laman unesa.ac.id, Yayat menambahkan, ada beberapa syarat umum yang penting diperhatikan bagi yang melaksanakan PDLN yaitu:

  1. Surat usulan dari Focal Point Administrasi PDLN
  2. Surat undangan dari penyelenggara atau mitra kerja sama luar negeri atau surat konfirmasi dari perwakilan pemerintah RI di luar negeri di negara yang dituju
  3. Dokumen resmi tentang sumber pembiayaan
  4. Jadwal dan agenda serta TOR kegiatan luar negeri
  5. Penjelasan relevansi dan urgensi penugasan (alasan)
  6. Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila perjalanan diajukan instansi lain
  7. Kertas posisi atau pedoman delegasi menghadiri kegiatan
  8. Brosur atau sejenisnya (bagi PDLN yang hadiri pameran/promosi)
  9. Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait
  10. Bagi PNS melampirkan persetujuan pejabat yang menjadi atasan

Bagi civitas akademika, ada beberapa jenis PDLN. Pertama, tugas belajar. Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu; Letter of Acceptance (LoA), jadwal kegiatan, surat perjanjian tujuan belajar, surat keterangan pembiayaan, surat pernyataan jika ada komponen pembiayaan yang ditanggung pribadi.

Kedua, sidang, meeting atau diskusi. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu; undangan, kertas posisi, jadwal kegiatan, surat keterangan pembiayaan dan surat pernyataan biaya sendiri, jika terdapat komponen pembiayaan pribadi. Ketiga, pameran. Syaratnya harus menyertakan brosur, undangan, jadwal-TOR dan urgensi.

Keempat, penempatan. Dokumen yang perlu disiapkan bagi PDLN jenis ini meliputi undangan/KBRI, surat perjanjian, surat keputusan dan surat tugas. “Sebaiknya PDLN dilaksanakan yang ada urgensinya dengan kemajuan lembaga, seperti berkaitan dengan tridarma perguruan tinggi dan salah satu indikator kinerja utama (IKU, red),” paparnya.

Narasumber kedua, Muhammad Irhash Aliya dari bagian Kerja Sama PDLN Kemendikbudristek menegaskan banyak sekali kesalahan yang sering dilakukan oleh yang melakukan PDLN. Di antaranya, dokumen pendukung tidak lengkap, pengajuan mendekati deadline atau sudah lewat waktu pengajuan, kesalahan menginput tanggal penugasan, kesalahan menginput komponen biaya hingga kesalahan pemilihan jenis kegiatan.

“Kesalahan ini sepele, tetapi sangat berdampak pada ditolaknya surat yang diajukan. Jangan sampai PDLN dilakukan atas kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya kepentingan lembaga atau tridarma dan IKU,” tegasnya.

Putri Nailatul Himma sebagai narasumber ketiga dari bagian Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kemendikbudristek juga menyampaikan tentang Surat Izin Belajar (SIB) dan Pelaporan Mahasiswa Asing. Layanan izin belajar tersebut diperuntukkan bagi perguruan tinggi akademik di bawah naungan Ditjen Dikti termasuk layanan belajar mahasiswa asing.

“Perguruan tinggi umum bisa diajukan kepada kami, tetapi kalau perguruan tinggi keagamaan itu bisa ke Kementerian Agama. Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelaporan data mahasiswa asing di Indonesia berdasarkan SIB yang terbit. Sedangkan untuk prosedur visa tinggal terbatas dijelaskan dalam Permenkumham No.29 tahun 2021 pasal 36,” jelasnya. (kai/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, update Ditag dengan:Kemenristekdikti, Ketentuan Perjalanan LN Civitas Akademika, Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Unesa

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

Rezeki yang Tak Pernah Tertukar

6 Juni 2026 By admin

Menuju Laut Lebih Bersih, Surabaya Jadi Percontohan Pengendalian Sampah Plastik Nasional

6 Juni 2026 By admin

Dari Surabaya untuk Indonesia: Saat Para Rektor Satukan Langkah Majukan Pendidikan Tinggi

6 Juni 2026 By admin

Kendala Teknis Tunda Kepulangan Kloter KJT-04, Seluruh Jemaah Akhirnya Terbang Aman ke Tanah Air

6 Juni 2026 By admin

Dari Kampus ke Panggung Nasional, Miss Indonesia Berburu Talenta Muda Unesa

6 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Evaluasi Besar Haji 2026, Pergerakan Jamaah dan Syarat Kesehatan Jadi Sorotan
  • Ketika Dunia Mulai Membatasi Media Sosial untuk Anak
  • Kesamaan Ambisi Jadi Alasan Ernando Ari Bertahan di Persebaya
  • Piala Dunia dan Mimpi Menyatukan Dunia
  • Iran Tegaskan Kontrol Selat Hormuz, Peringatkan Kapal Asing Agar Tidak Melintas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.