• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Gak Boleh Asal, Begini Ketentuan Perjalanan LN Civitas Akademika

16 Juni 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Civitas akademika yang melakukan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN tidak boleh asal berangkat. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Ketentuan PDLN ini disampaikan dalam ‘Sosialisasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Izin Belajar dan Pelaporan Mahasiswa Asing’ secara hibryd di Unesa, Kamis (15/6/2023).

Koordinator Umum, Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, Yayat Hendayana, S.S., M.Si. memaparkan bahwa PDLN dapat dilakukan oleh pegawai dan pejabat negara atau tenaga Indonesia yang diberikan oleh lembaga negara atau instansi pemerintah yang pembiayaannya oleh negara baik itu skema APBN atau APBD.

Perjalanan luar negeri bisa dilakukan civitas akademika mulai dari dosen, tendik maupun mahasiswa. Dengan catatan sesuai dengan ketentuan atau kebijakan Permensesneg No.11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Mengutip laman unesa.ac.id, Yayat menambahkan, ada beberapa syarat umum yang penting diperhatikan bagi yang melaksanakan PDLN yaitu:

  1. Surat usulan dari Focal Point Administrasi PDLN
  2. Surat undangan dari penyelenggara atau mitra kerja sama luar negeri atau surat konfirmasi dari perwakilan pemerintah RI di luar negeri di negara yang dituju
  3. Dokumen resmi tentang sumber pembiayaan
  4. Jadwal dan agenda serta TOR kegiatan luar negeri
  5. Penjelasan relevansi dan urgensi penugasan (alasan)
  6. Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila perjalanan diajukan instansi lain
  7. Kertas posisi atau pedoman delegasi menghadiri kegiatan
  8. Brosur atau sejenisnya (bagi PDLN yang hadiri pameran/promosi)
  9. Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait
  10. Bagi PNS melampirkan persetujuan pejabat yang menjadi atasan

Bagi civitas akademika, ada beberapa jenis PDLN. Pertama, tugas belajar. Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu; Letter of Acceptance (LoA), jadwal kegiatan, surat perjanjian tujuan belajar, surat keterangan pembiayaan, surat pernyataan jika ada komponen pembiayaan yang ditanggung pribadi.

Kedua, sidang, meeting atau diskusi. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu; undangan, kertas posisi, jadwal kegiatan, surat keterangan pembiayaan dan surat pernyataan biaya sendiri, jika terdapat komponen pembiayaan pribadi. Ketiga, pameran. Syaratnya harus menyertakan brosur, undangan, jadwal-TOR dan urgensi.

Keempat, penempatan. Dokumen yang perlu disiapkan bagi PDLN jenis ini meliputi undangan/KBRI, surat perjanjian, surat keputusan dan surat tugas. “Sebaiknya PDLN dilaksanakan yang ada urgensinya dengan kemajuan lembaga, seperti berkaitan dengan tridarma perguruan tinggi dan salah satu indikator kinerja utama (IKU, red),” paparnya.

Narasumber kedua, Muhammad Irhash Aliya dari bagian Kerja Sama PDLN Kemendikbudristek menegaskan banyak sekali kesalahan yang sering dilakukan oleh yang melakukan PDLN. Di antaranya, dokumen pendukung tidak lengkap, pengajuan mendekati deadline atau sudah lewat waktu pengajuan, kesalahan menginput tanggal penugasan, kesalahan menginput komponen biaya hingga kesalahan pemilihan jenis kegiatan.

“Kesalahan ini sepele, tetapi sangat berdampak pada ditolaknya surat yang diajukan. Jangan sampai PDLN dilakukan atas kepentingan pribadi yang tidak ada kaitannya kepentingan lembaga atau tridarma dan IKU,” tegasnya.

Putri Nailatul Himma sebagai narasumber ketiga dari bagian Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kemendikbudristek juga menyampaikan tentang Surat Izin Belajar (SIB) dan Pelaporan Mahasiswa Asing. Layanan izin belajar tersebut diperuntukkan bagi perguruan tinggi akademik di bawah naungan Ditjen Dikti termasuk layanan belajar mahasiswa asing.

“Perguruan tinggi umum bisa diajukan kepada kami, tetapi kalau perguruan tinggi keagamaan itu bisa ke Kementerian Agama. Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelaporan data mahasiswa asing di Indonesia berdasarkan SIB yang terbit. Sedangkan untuk prosedur visa tinggal terbatas dijelaskan dalam Permenkumham No.29 tahun 2021 pasal 36,” jelasnya. (kai/ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, update Ditag dengan:Kemenristekdikti, Ketentuan Perjalanan LN Civitas Akademika, Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Unesa

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif

11 September 2026 By admin

Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

10 September 2026 By admin

Kulit Buah Naga Menjadi Teh Celup “Teanaga”

10 September 2026 By admin

Maskapai Wajib Periksa Pesawat Pasca Erupsi Anak Krakatau

9 September 2026 By admin

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026

8 September 2026 By admin

3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data

7 September 2026 By admin

KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 By admin

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau

6 September 2026 By admin

Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

6 September 2026 By admin

Charles Honoris Soroti 50 Ribu Korban Keracunan MBG dan Anggaran Rp240 Triliun

6 September 2026 By admin

Abu Erupsi Anak Krakatau Terdeteksi Menyebar ke Lima Provinsi

6 September 2026 By admin

Biji Semangka Jangan Dibuang, Kaya Magnesium dan Lemak Sehat

6 September 2026 By admin

Inter Milan Comeback Dramatis, Napoli Tumbang 3-2 di Giuseppe Meazza

6 September 2026 By admin

Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas

5 September 2026 By admin

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

BGN Suspend SPPG Sidoarjo Selama 30 Hari

3 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
  • Kembali Dipercaya, Abdul Sobur Pimpin HIMKI hingga 2030
  • Prof Muzakki Kembali Pimpin UINSA Surabaya
  • Suahasil Nazara Jadi Menkeu, DPR Sebut Prudent dan Paham Fiskal
  • Waspada Cuaca Berubah, Tubuh Jangan Lengah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.