• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

HPN, 9 Februari 2023: Dor..! Pimpinan RMOL di Bengkulu Terkapar

3 Februari 2023 by admin Tinggalkan Komentar

“Peristiwa barbar itu akan mendistorsi secara signifikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional pada 2022 lalu yang meningkat 1,86 poin,”

Oleh: Luthfil Hakim – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur

Judul tulisan ini (HPN) merupakan akronim dari kosakata Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari. Tahun ini puncak peringatan HPN akan digelar 9 Februari di Kota Medan.Sepekan lagi.

Tetiba hari ini, Jumat (3/2/2023) kita dikagetkan peristiwa penembakan terhadap Rahimandani, pimpinan media massa (RMOL) di Bengkulu oleh orang tak dikenal. Dor..! korban terkulai tak berdaya. Kabarnya, peluru menyasar lengan –tembus ke badan bagian kiri.

Polisi masih mengusut motif penembakan, termasuk apakah terkait konten berita, atau ada urusan lain di luar tanggungjawabnya sebagai pimpinan media massa.

Jika terkait konten jurnalistik, sungguh miris kehidupan pers kita. Terlebih peristiwa anarkis ini terjadi sepekan menjelang puncak peringatan HPN di Kota Medan.

Peristiwa barbar itu akan mendistorsi secara signifikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional pada 2022 lalu yang meningkat 1,86 poin, yang itu sekaligus mempertahankan kenaikan IKP selama lima tahun terakhir. Survei IKP – 2022 ini bahkan mengkategorikan kehidupan pers nasional ‘cukup bebas’.

Survei yang melibatkan 340 responden dari kalangan ahli dan 10 anggota National Assessment Council (NAC)pada 2022 lalu itu, lebih menekankan pada jumlah kasus kekerasan sebagai salah satu indikator kebebasan pers. Misalnya posisi ‘rendah’ IKP Jawa Timur di survei IKP 2022 itu, nampaknya dikontribusi oleh kasus kekerasan terhadap wartawanTempo di Surabaya.

Hanya saja hasil survei IKP 2022 itu kurang pas. Sebab jika salah satu indikator utamanya didasarkanjumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di sebuah provinsi, maka hasilnya tentuakan bias. Belum tentu Provinsi yang tergolong tinggi IKP – nya sudah bebas merdeka kehidupan pers-nya. Sebab bisa saja secara kebetulan dalam setahun kerja survei, produk jurnalistik di kawasan itu landai – landai saja, sehingga tidak memancing kekerasan terhadap jurnalisnya.

Atau bisa saja justru kehidupan jurnalis di sebuah provinsi berada dalam ‘tekanan‘ kekuatan tertentu, oligarki, atau oknum pejabat, sehingga terpaksa pers menempatkan dirinya sebagai friendly journalism. Jika demikian kondisinya, apakah nihilnya kekerasan tersebut sudah tepat dijadikan sebagai ukuran IKP.

Jika tidak hati – hati membuat definisi tentang ‘pers berdaya’, atau definisi tentang IKP, justru berbahaya bagi kehidupan demokrasi itu sendiri.Setidaknya bagi kehidupan pers.

Menurut hemat penulis, semakin banyak tindak kekerasan kepada pekerja pers, justru semakin menunjukkan adanya kekuatan pers. Artinya fungsi kontrol sosial (watchdog)  sebagai amanat UU Pers Pasal 3 cukup diperhitungkan. Bukan diabaikan. Jika benar kasus penembakan Bengkulu terkait konten berita, maka perlu korbannya diacungi jempol karena sudah membawa pers lebih berdaya.

Di sebuah negara yang kuat praktek oligarkinya – seperti Indonesia, makin sulit berharap adanya pers kritis. Harusnya survei IKP menempatkan poin ‘fungsi kontrol pers’ sebagai backbone indicator, wujud tanggung-jawab terhadap UU Pers No,40 TH 1999 Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 – 5.

Gubernur dan pejabat di daerah yang secara terbuka meminta kepada pers untuk selalu dikritik, perlu mendapatkan poin besar dalam mengukur tingkat IKP. Pola – pola profesional dalam menyelesaikan masalah saat terjadi sengketa berita dengan wartawan, misalnya, perlu mendapatkan poin positif untuk IKP – nya.

Maka itu kita sangat kehilangan tokoh selevel Azyumardi Azra. Meski hanya sebentar di Dewan Pers, tapi ada catatan penting yang ‘’wajib’’ diperhatikan dan ‘’harus’’ dilaksanakan oleh kalangan pers, yakni semangatnya menjadikan pers nasional sebagai ‘mitra kritis pemerintah’.

“Dewan Pers akan Jadi Mitra Kritis Pemerintah,” kata Azyumardi Azra (akrab disapa Prof Edy/Prof Azra) dalam satu seminar di Hall Dewan Pers – Jakarta, Jumat (3/6). “Pers perlu mendukung kebijakan positif pemerintah. Namun jika dirasa ada kebijakan yang tidak tepat, wajib bagi pers memberi masukan.”

Statemen Ketua Dewan Pers itu seolah ‘’wasiat’’ bagi kalangan pers untuk senantiasa menjalankan peran watchdog terhadap jalannya pemerintahan, di tengah makin lemahnya kontrol sosial oleh oposisi dan kendornya peran opsiner oleh civil society.

Sebagaimana UU Pers – Pasal 3, selain fungsi menerangi dan mencerdaskan, tugas lain pers adalah sebagai kontrol sosial (watchdog). Diksi kontrol di sini bermakna sebagai alarm, mencegah terjadinya ketimpangan serta ketidak-adilan, terutama akibat penyelewengan kekuasaan seperti; praktek KKN, otoriter, oligarki, serta political relations with other deviant practices.

Prof Azra seolah berpesan, diktum UU Pers yang mayoritas  berisi moral-force, wajib dipertaruhkan oleh praktisi pers – sebagaimana amanat Pasal 6, yakni wajib menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, menghormati kebhinekaan & HAM, melakukan pengawasan – kritik – koreksi terkait kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Artinya, pers wajib kritis –  terutama pada ”kebijakan” yang disponsori para pihak yang bergumul dalam kelentan oligarki. Pers wajib ‘menghadang’ kebijakan hasil praktek  political connections antara penguasa dan pemburu rente. Pers harus berani, apapun resikonya. Karena di sanalah letak marwah tertinggi pers. Independensi harga mati.

Pers wajib melindungi segenap bangsa dari segala bentuk kebijakan berbasis keserakahan. Meski para oligar kini banyak menelusup ke sendi – sendi kepemilikan perusahaan pers, tapi insan pers wajib busung dada untuk tidak terkooptasi dalam membela kebenaran. Insan pers wajib mengambil jarak tegas dengan pemilik modal tempatnya bekerja. Jangan ada parktek ‘pengkondisian berita’ hanya untuk kepentingan mendapatkan iklan.

Dalam dunia jurnalistik ada istilah fire-wall atau pagar api. Maksudnya, news-room harus memiliki batas tegas dengan ruang usaha (non-redaksi). Manajemen perusahaan tidak boleh mengarahkan kebijakan redaksi dengan alasan apapun, apalagi bermotif pendapatan iklan.

Meski dalam satu perusahaan, awak redaksi dan non-redaksi adalah dua hal yang berbeda. Awak redaksi diikat oleh aneka peraturan lain di luar ketentuan perusahaan. Mereka (jurnalis) memiliki kode etik sendiri (KEJ) yang harus dipatuhi, ada peraturan Dewan Pers yang mengikat, termasuk persyaratan lolos uji kompetensi (UKW). Awak redaksi harus berdiri tegak secara independen.

Sikap Prof Azra ini harusnya menjadi semangat bagi seluruh komisioner (Anggota) Dewan Pers terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan peran kritisnya. Imunitas pers dan keselamatan jurnalis dari jerat hukum harusnya menjadi prioritas dibanding hanya ribut soal verifikasi media. Menjadi percuma jika masih ada jurnalis yang sudah lolos UKW – bahkan level utama, tapi produk beritanya masih bisa dihukum dengan UU non-Pers.

Keberadaan pers sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di tengah situasi kekacauan ruang publik yang terkomtaminasi oleh berita – berita non-jurnalistik, berita hoax dan ujaran kebencian. Publik butuh hadirnya pers cerdas, yang bisa mengkonstruksi narasi jurnalistik secara fair, profesional, faktual, taat KEJ, verifikatif, obyektif, relevan, komprehensif, proporsional, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta membela kebenaran dan keadilan – sebagai pusat referensinya.

Ruang publik kini seperti belantara buzer – yang siap menghajar siapa saja, termasuk wartawan yang dinilainya kritis terhadap bohir-nya. Bahkan pola perlawanan buzer bukan dengan narasi ilmiah – logis sebagai tandingan berita yang dibuat oleh wartawan, tapi justru menggunakan bahasa dan diksi murahan – bahkan bersifat menyerang pribadi. Berita kritis berkualitas karya jurnalistik, dihajar oleh buzer dengan narasi opini murahan. Ini justru menjadikan posisi pers lemah dan takut menjalankan fungsi watchdog-nya.

Sebaiknya Dewan Pers, dalam membuat definisi tentang IKP lebih mengacu kepada nilai – nilai perjuangan yang diamanatkan UU Pers, serta prinsip dan nilai luhur profesi pers. Pers harus kritis dan perlu terus-menerus didorong untuk berani.Jika perlindungan terhadap pers dan jurnalis lemah secara hukum, maka jangan harap fungsi watchdog pers – sebagaimana diharapkan UU Pers, bisa terwujud.

Dewan Pers perlu membuat kehidupan pers nasional lebih kuat, berani  dan berdaya. Perlu ada semacam awarding, misalnya, sebagai motivasi bagi jurnalis yang pernah dikriminalisasi secara hukum oleh pihak – pihak korup yang merasa dirugikan secara berita. Atau award kepada jurnalis yang pernah mendapatkan kekerasan phisik akibat tulisannya.

Bukan hanya itu. Jika perlu Dewan Pers membuat peraturan tentang ratio tinggi berapa minimal konten berita kritis dalam sebuah media, sebagai persyaratan utama bagi pengajuan verifikasi perusahaan pers. Buat apa meloloskan verifikasi perusahaan media yang hanya karena memenuhi persyaratan normatif: berbentuk PT, UKW dan BPJS, tapi keberadaannya justru menjadi corong kelompok kepentingan dan para oligar atau hanya sebagai pencatat berita positif saja.

Memang , tingkat IKP tinggi sangat diperlukan bagi pers nasional sebagai tolok ukur demokrasi. Tapi variabel ukurannya mesti disempurnakan secara tepat, subtantif dan seimbang. Jangan biarkan pers berusaha memenuhi persyaratan Dewan Pers hanya untuk mendapatkan kue iklan dari badan pemerintah – yang ujungnya hanya menjadi media darling, atau menjadi penakut tidak dapat iklan, lemah, dan memilih kompromistis bias. Akibatnya rakyat juga yang dirugikan, kehilangan haknya mendapatkan berita jujur, benar dan proporsional.

Maka itu, peristiwa penembakan kepada pimpinan media pers di Bengkulu perlu menjadi refleksi bagi para profesi wartawan di Peringatan HPN 2023 di Medan, sepekan depan. Perlu ada semacam rekomendasi kritis dari acara HPN terkait penguatan konten pers dalam konteks perannya sebagai watchdog. Jangan hanya berdiskusi soal media di era disrupsi dari tahun ke tahun. Sebab itu hanya soal platform distribusi konten pers. Sedangkan konten pers  adalah kasta tertinggi yang perlu terus – menerus dikuatkan. (*)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, wawasan Ditag dengan:Dor, Hak Azasi Manusia (HAM), Hari Pers Nasional (HPN), Indeks Kemerdekaan Pers (IKP)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.