
Brussels (Trigger.id) – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan menggelar sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari untuk memeriksa tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan Gambia pada November 2019. Dalam permohonannya, Gambia menuding Myanmar telah melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Melalui gugatan itu, Gambia meminta ICJ menyatakan bahwa Myanmar tidak menjalankan kewajiban internasionalnya, memerintahkan penghentian tindakan yang melanggar hukum, serta menjamin pemberian reparasi dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi terhadap warga Rohingya.
Sebelumnya, pada Januari 2020, ICJ telah menetapkan langkah-langkah sementara terhadap Myanmar. Sejak keputusan tersebut, kedua pihak telah menyerahkan berbagai dokumen tertulis yang berkaitan dengan pokok perkara.
Sebanyak 11 negara telah mengajukan pernyataan untuk ikut campur dalam kasus ini, yakni Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Maladewa, Slovenia, Republik Demokratik Kongo, Belgia, dan Irlandia.
Persidangan mendatang akan difokuskan pada pemeriksaan substansi perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi serta pendapat para ahli.
Minoritas Muslim Rohingya selama bertahun-tahun menghadapi diskriminasi dan kekerasan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Sekitar satu juta warga Rohingya dilaporkan mengungsi ke Bangladesh sejak pecahnya kekerasan pada 2017. (bin)



Tinggalkan Balasan