• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ingat!, Begini Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah

31 Oktober 2022 by kai Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya.

Kemajuan teknologi mengubah cara hidup manusia. Termasuk cara jual beli. Bila dahulu transaksi dilakukan tatap muka secara langsung, sekarang orang lebih menyenangi jual beli secara online.

Selain praktis, tidak jarang penjual online menawarkan harga yang sangat bersaing. Terlebih, aplikasi penyedia lapak jualan telah dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.

Perubahan drastis seperti ini sering membuat masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana tata cara jual beli online sesuai panduan syariah?

Berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI :

Pertama, format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;

Kedua, ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;

Ketiga, qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out);

Keempat, ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang).

Kelima, pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu);

Keenam, dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.

Itulah tata cara jual beli online menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 146/DSN-MUI/XII/2021, tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Diharapkan fatwa yang ditandatangani pada tanggal 17 Jumadil Awwal 1443 H atau 22 Desember 2021 tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat supaya kehidupannya sesuai tuntunan syariah Islam.

Fatwa di atas selengkapnya dapat diakses pada link berikut :
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prinsip Syariah, Tata cara, Transaksi Online

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Jumlah Jurnalis Gugur di Gaza Capai 240, Tertinggi dalam Sejarah Konflik Dunia

24 Agustus 2025 By admin

Kemendikdasmen Komitmen Sukseskan Program Digitalisasi Sekolah di Seluruh Indonesia

23 Agustus 2025 By admin

Pemkot Surabaya dan KONI Gelar Kejuaraan Multi Event Piala Wali Kota 2025

23 Agustus 2025 By admin

Mengenal Permukiman Suku Bajo di Wakatobi

23 Agustus 2025 By admin

Menlu Belanda Caspar Veldkamp Mundur karena Gagal Bela Palestina

23 Agustus 2025 By admin

Kepala BP Haji Siap Terima Keputusan Soal Perubahan Kelembagaan

23 Agustus 2025 By admin

Pertama di Indonesia, Museum Jalan Tol Jadi Media Pembelajaran Anak Bangsa

22 Agustus 2025 By zam

Reuni Cast Dawson’s Creek: Baca Naskah Pilot di Broadway untuk Amal

21 Agustus 2025 By admin

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Tak Lagi Miliki Royalti

21 Agustus 2025 By admin

Jerman Desak Israel Kurangi Penderitaan Warga Gaza

21 Agustus 2025 By admin

Fadilah dan Dasar Dalil Berzikir Setelah Shalat Subuh Hingga Terbit Matahari

21 Agustus 2025 By admin

Mengapa Jalan Kaki Sangat Baik untuk Kesehatan?

20 Agustus 2025 By admin

Israel Ragu Terima Proposal Gencatan Senjata dan Desak Pembebasan Seluruh Sandera

20 Agustus 2025 By admin

Mampukah Merdeka Dari Belenggu Rasa Manis?

20 Agustus 2025 By admin

Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Status Negara Penuh

20 Agustus 2025 By admin

Kemenkeu Bantah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara

19 Agustus 2025 By admin

Komnas Haji Usulkan RUU Haji Lebih Fleksibel dan Adaptif

19 Agustus 2025 By admin

Bojan Hodak Sebut Gol Kedua ke Gawang Persib sebagai Kesalahan Fatal

19 Agustus 2025 By admin

Atalanta Resmi Datangkan Nicola Zalewski dari Inter Milan

19 Agustus 2025 By admin

Hamas Tolak Rencana Israel Relokasi Warga Gaza, RI Bantah Ikut Berunding

18 Agustus 2025 By admin

Teman dalam Genosida: Jejak Rekat Hubungan Serbia–Israel

18 Agustus 2025 By admin

Gol Tunggal Calafiori Bawa Arsenal Taklukkan Manchester United di Old Trafford

18 Agustus 2025 By admin

Alicia Silverstone: Ratu ’90-an yang Kembali Bersinar

17 Agustus 2025 By admin

Bayern Muenchen Juara Piala Super Jerman 2025 Usai Kalahkan Stuttgart

17 Agustus 2025 By admin

Mengapa Harus 10.000 Langkah Sehari?, Studi Terbaru Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

17 Agustus 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Korban Kekerasan Seksual Anak Desak Elon Musk Hentikan Peredaran Konten di Platform X
  • Inilah Ciri-Ciri Orang yang Selalu Ditolong Allah
  • Mengapa Pola Makan Bisa Mempengaruhi Risiko Kanker Paru?
  • Perusahaan Elon Musk Gugat Apple dan OpenAI Terkait Integrasi ChatGPT di iPhone
  • Inter Milan Bantai Torino 5-0 di Laga Perdana Serie A

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.