Surabaya (Trigger.id) – Disparitas harga antara minyak goreng kemasan dengan minyak goreng curah, membuat sebagian pelaku usaha berbuat curang.
Masyarakat sebagai konsumen dituntut lebih cermat lagi memilih dan membedakan antara minyak goreng (migor) kemasan dengan migor curah.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, daya tahan di suhu tertentu memudahkan untuk membedakan minyak goreng (migor) dalam kemasan dari migor curah.
Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat menjelaskan, migor itu ada yang bermerek dan itu premium dan ada migor curah itu komoditas.
“Yang bermerek ini ada marketing cost sehingga memang berbeda dan kualitasnya juga beda. Yang premium karena disimpan di supermarket, harus tahan nggak beku di suhu 6 derajat,” kata Sahat saat RDPU, Rabu (30/3) lalu.
Sinaga mengungkapkan, sebenarnya sangat mudah untuk mengetahui produk minyak goreng yang layak jual apabila memenuhi 3 syarat berikut.
Pertama, biasanya tertera jelas nama perusahaan yang memproduksinya. Kedua, terdapat tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPOM. Ketiga, terdapat barcode untuk mengetahui kapan produk minyak goreng tersebut diproduksi.
“Kalau 1 sampai dengan 3 itu lengkap, maka produk ini adalah legal untuk diperdagangkan,” terang Sahat.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada temuan minyak goreng curah dikemas ulang atau repacking menjadi kemasan premium. Temuan itu didapat karena ada merek-merek baru yang biasanya tidak ada di pasar.
“Kami mendapatkan temuan-temuan ini, tadi disampaikan pak menteri modus repacking ini mengemas ulang minyak goreng curah. Saat ini muncul jenis jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar,” kata Kapolri dalam konferensi pers mengenai Minyak Goreng Curah, Senin (4/4).
Kapolri Jenderal Sigit menegaskan, akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran seperti repacking tersebut. Selain itu, pengusaha juga diperingatkan jangan memalsukan dokumen terkait data subsidi minyak goreng curah. (ian)
Tinggalkan Balasan