• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

27 Maret 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Kriteria Penerima Zakat

Lebih lanjut, KH Miftah menjelaskan bahwa masing-masing dari delapan golongan tersebut memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

  1. Fakir dan Miskin
    Mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sama sekali, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Amil Zakat
    Mereka yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya kepada yang berhak.
  3. Mualaf
    Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya agar tetap teguh dalam ajaran Islam.
  4. Hamba Sahaya
    Zakat dapat digunakan untuk membantu budak mendapatkan kebebasan mereka.
  5. Orang yang Berhutang (Gharimin)
    Seseorang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
  6. Fi Sabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
  7. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

KH Miftah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat Islam.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, terdapat pula kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang Kaya
    Mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
  2. Keturunan Nabi Muhammad SAW
    Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak diperkenankan menerima zakat.
  3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
    Seseorang yang masih berada dalam tanggungan pemberi zakat (muzakki), seperti anak dan istri, tidak diperbolehkan menerima zakat dari muzakki tersebut.
  4. Non-Muslim
    Orang yang tidak beragama Islam secara individu tidak berhak menerima zakat.
  5. Pelaku Maksiat
    Mereka yang dipastikan akan menggunakan zakat untuk perbuatan maksiat juga tidak diperkenankan menerima zakat.

KH Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik siapa yang berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Berhak, Golongan, Inilah, Menerima, Tidak Berhak, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Penembakan Dekat Gedung Putih, Pelaku Dilumpuhkan Dinas Rahasia AS

24 Mei 2026 By admin

Manchester United Permanenkan Michael Carrick hingga 2028

23 Mei 2026 By admin

Timwas DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Penempatan Jemaah Haji di Hotel Makkah

23 Mei 2026 By admin

Dari Laboratorium UNAIR ke Panggung Dunia: Inovasi Nano Mengubah Masa Depan Energi Surya

23 Mei 2026 By admin

Dam Jemaah Haji 2026 Lebih Transparan, Daging Kurban Disalurkan ke Palestina

23 Mei 2026 By admin

Malas Olahraga, Bisa Jadi Tubuh Anda Punya “Jam Fitness” Sendiri

23 Mei 2026 By admin

Ramah Lansia di Tanah Suci: Kamar Haji Kini Lebih Aman dan Nyaman

23 Mei 2026 By admin

Kalung Palestina Bella Hadid di Cannes: Ketika Mode Menjadi Suara Perlawanan

23 Mei 2026 By admin

Timnas Indonesia Rilis Daftar Sementara untuk FIFA Matchday Juni 2026

23 Mei 2026 By admin

Bensin Campur Etanol Segera Wajib di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengendara?

22 Mei 2026 By admin

Skema Baru Jalur Prestasi SPMB Surabaya 2026, Nilai Rapor Dipadukan TKA

22 Mei 2026 By admin

Menag Haji RI Puji Kesigapan Petugas Dampingi Jamaah Lansia di Masjidil Haram

22 Mei 2026 By admin

Kekerasan di Daycare Jadi Pengingat Pentingnya Layanan Pengasuhan Berkualitas

22 Mei 2026 By admin

Dwigol Ronaldo Antar Al-Nassr Akhiri Puasa Gelar Liga Arab Saudi

22 Mei 2026 By admin

Anggaran MBG 2026 Disesuaikan, DPR: Nutrisi dan Gizi Makanan harus Tetap Dijaga

21 Mei 2026 By zam

Yamal Bidik Rekor Baru Bersama Spanyol di Piala Dunia 2026

21 Mei 2026 By admin

Saat Presiden Menyerukan Perang Terbuka Melawan Pungli dan Korupsi

21 Mei 2026 By admin

Surabaya Berpeluang Jadi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

21 Mei 2026 By admin

Kemenhaj Catat Lebih dari 100 Ribu Jemaah Indonesia Telah Tunaikan Dam

21 Mei 2026 By admin

Sekdaprov Jatim Apresiasi RS Korpri Pura Raharja Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Driver Gojek

20 Mei 2026 By admin

Khofifah Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Global

20 Mei 2026 By admin

DPR RI Nilai Layanan Haji 2026 Lebih Humanis dan Nyaman bagi Jemaah

20 Mei 2026 By admin

Arsenal Akhiri Puasa Gelar 22 Tahun Usai City Ditahan Bournemouth

20 Mei 2026 By admin

Oceanman Bali 2026 Siap Digelar, 900 Perenang Dunia Ramaikan Pantai Kedonganan

20 Mei 2026 By admin

Jasa Marga dan BTN Wujudkan Rest Area Jalan Tol Jadi Penggerak Ekonomi Baru

20 Mei 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Tulisan Tangan Bisa Jadi Alarm Dini Penurunan Daya Ingat Lansia
  • SoFi Stadium, Arena Futuristik yang Siap Memukau Dunia di Piala Dunia 2026
  • Gagal ke Liga Champions, AC Milan Pecat Allegri dan Rombak Manajemen
  • Arafah, Tempat Manusia Mengenal Dirinya
  • Air Mata Perpisahan Salah dan Robertson Warnai Anfield

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.