• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

27 Maret 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Kriteria Penerima Zakat

Lebih lanjut, KH Miftah menjelaskan bahwa masing-masing dari delapan golongan tersebut memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

  1. Fakir dan Miskin
    Mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sama sekali, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Amil Zakat
    Mereka yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya kepada yang berhak.
  3. Mualaf
    Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya agar tetap teguh dalam ajaran Islam.
  4. Hamba Sahaya
    Zakat dapat digunakan untuk membantu budak mendapatkan kebebasan mereka.
  5. Orang yang Berhutang (Gharimin)
    Seseorang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
  6. Fi Sabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
  7. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

KH Miftah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat Islam.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, terdapat pula kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang Kaya
    Mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
  2. Keturunan Nabi Muhammad SAW
    Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak diperkenankan menerima zakat.
  3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
    Seseorang yang masih berada dalam tanggungan pemberi zakat (muzakki), seperti anak dan istri, tidak diperbolehkan menerima zakat dari muzakki tersebut.
  4. Non-Muslim
    Orang yang tidak beragama Islam secara individu tidak berhak menerima zakat.
  5. Pelaku Maksiat
    Mereka yang dipastikan akan menggunakan zakat untuk perbuatan maksiat juga tidak diperkenankan menerima zakat.

KH Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik siapa yang berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Berhak, Golongan, Inilah, Menerima, Tidak Berhak, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Dari Pesantren hingga Pelabuhan: Jalan Jawa Timur Menuju Pusat Industri Halal Dunia

5 Juni 2026 By admin

Indonesia Bidik Kemenangan Perdana atas Oman Setelah 38 Tahun

5 Juni 2026 By admin

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Ganti Menkeu Purbaya

5 Juni 2026 By admin

HIMKI Dorong Transformasi Industri Furnitur Lewat Indowood Expo 2026

4 Juni 2026 By admin

Indo Wood Expo 2026 di Surabaya, Jatim Perkuat Posisi sebagai Hub Ekspor Dunia

4 Juni 2026 By admin

Wajah Jukir Kini Terpampang di Rambu Digital, Upaya Surabaya Perkuat Transparansi Parkir

4 Juni 2026 By admin

Lulus Kedokteran di Usia 20 Tahun, Perjalanan Fulviana Taklukkan Tekanan dan Jaga Mimpi

4 Juni 2026 By admin

Di Tengah Rumor Hengkang, Grab Tegaskan Indonesia Tetap Menjadi Rumah

4 Juni 2026 By admin

Ketika Hormuz Terganggu, Turkiye Melihat Peluang Menjadi Simpul Energi Baru

4 Juni 2026 By admin

Indo Wood Expo 2026: Industri Furnitur Indonesia Tak Bisa Lagi Bersaing Hanya Lewat Harga

3 Juni 2026 By admin

Glenn Candranegara Pimpin HIMKI Jatim 2026–2029, Siap Perkuat Ekosistem Industri Mebel dan Kerajinan

3 Juni 2026 By admin

Ketika Kampus Didorong Jadi Mitra Strategis Makan Bergizi Gratis

3 Juni 2026 By admin

Arsitek Awal MBG Dicopot: Berakhirnya Era Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026 By admin

Surabaya Pastikan Daging Pasca Idul Kurban Aman

3 Juni 2026 By admin

Pesantren Aman, Santri Nyaman: Ikhtiar NU Bangun Ruang Belajar Bebas Kekerasan

2 Juni 2026 By admin

Luis Enrique Masuk Klub Elite Pelatih Liga Champions, Sejajar dengan Ancelotti dan Guardiola

2 Juni 2026 By admin

Bidik Gelar Perdana, PSSI Pasang Target Tinggi di Piala ASEAN 2026

2 Juni 2026 By admin

Fase Pemulangan Dimulai, Ribuan Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air

2 Juni 2026 By admin

Kasada di Puncak Bromo: Ketika Syukur Dipersembahkan dari Lereng Gunung Suci

1 Juni 2026 By admin

Ketika Teknologi Mengubah Cara Pandang Kita Menikmati Konser Musik

1 Juni 2026 By admin

Temuan Baru Ungkap Cara Otak Anak Memahami Niat Antara Manusia dan Robot

1 Juni 2026 By admin

Menhaj Lepas Kloter Perdana Pulang ke Tanah Air, Apresiasi dan Mohon Maaf kepada Jemaah

1 Juni 2026 By admin

Kasus Hanania Travel, Alarm Keras Perlindungan Jemaah Umrah

31 Mei 2026 By admin

Siap Hadapi Tantangan di Level Internasional, Benitez Minat Tangani Timnas Italia

31 Mei 2026 By admin

PSG Pertahankan Mahkota Eropa, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti Dramatis di Final Liga Champions

31 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
  • Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar
  • Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor
  • Rezeki yang Tak Pernah Tertukar
  • Menuju Laut Lebih Bersih, Surabaya Jadi Percontohan Pengendalian Sampah Plastik Nasional

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.