• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

27 Maret 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Kriteria Penerima Zakat

Lebih lanjut, KH Miftah menjelaskan bahwa masing-masing dari delapan golongan tersebut memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

  1. Fakir dan Miskin
    Mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sama sekali, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Amil Zakat
    Mereka yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya kepada yang berhak.
  3. Mualaf
    Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya agar tetap teguh dalam ajaran Islam.
  4. Hamba Sahaya
    Zakat dapat digunakan untuk membantu budak mendapatkan kebebasan mereka.
  5. Orang yang Berhutang (Gharimin)
    Seseorang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
  6. Fi Sabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
  7. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

KH Miftah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat Islam.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, terdapat pula kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang Kaya
    Mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
  2. Keturunan Nabi Muhammad SAW
    Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak diperkenankan menerima zakat.
  3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
    Seseorang yang masih berada dalam tanggungan pemberi zakat (muzakki), seperti anak dan istri, tidak diperbolehkan menerima zakat dari muzakki tersebut.
  4. Non-Muslim
    Orang yang tidak beragama Islam secara individu tidak berhak menerima zakat.
  5. Pelaku Maksiat
    Mereka yang dipastikan akan menggunakan zakat untuk perbuatan maksiat juga tidak diperkenankan menerima zakat.

KH Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik siapa yang berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Berhak, Golongan, Inilah, Menerima, Tidak Berhak, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Atletico Madrid ke Final Usai Singkirkan FC Barcelona

4 Maret 2026 By admin

Inter Milan Tertahan 0-0 oleh Como 1907

4 Maret 2026 By admin

Warga Teheran Cemas Krisis Pangan di Tengah Perang

4 Maret 2026 By admin

Israel Serang Gedung Majelis Ulama Iran

4 Maret 2026 By admin

Kemnaker Terbitkan SE, Wajibkan THR 2026 Cair Tepat Waktu

3 Maret 2026 By admin

Bahlil: Harga Pertalite Tetap, Nonsubsidi Disesuaikan

3 Maret 2026 By admin

DPR Desak Mitigasi Jemaah Umrah Tertahan di Saudi

3 Maret 2026 By admin

Batik Kelor Kepulungan Gempol Pasuruan Kian Berkembang

3 Maret 2026 By admin

Eri Cahyadi Tegaskan Zakat untuk Warga Surabaya

3 Maret 2026 By admin

Tavares Puji Mental Anak Asuhnya Usai Tahan Imbang Persib

3 Maret 2026 By admin

Ribuan Jemaah Umrah Asal Jatim Tertahan di Saudi Akibat Konflik

3 Maret 2026 By admin

Umrah Diminta Tunda, Kemenhaj Utamakan Keselamatan Jamaah

3 Maret 2026 By admin

Netanyahu Dorong Trump Menyerang Iran

3 Maret 2026 By admin

Erdogan Serukan Gencatan Senjata di Iran

3 Maret 2026 By admin

Starmer Tegaskan Inggris Tak Ikut Serangan ke Iran

3 Maret 2026 By admin

Mudik Gratis Jatim 2026, Kuota 7.000 Dilayani Bus dan Kapal

2 Maret 2026 By zam

Pertamax Naik per 1 Maret, Ini Rincian Harga BBM Terbaru

2 Maret 2026 By zam

Ramadan di Bawah Dengung Drone Perang

2 Maret 2026 By admin

Lonjakan Gula Darah dan Risiko Alzheimer

2 Maret 2026 By admin

Premier League: Arsenal Masih Teratas, MU Naik ke Tiga Besar

2 Maret 2026 By admin

Liga Serie A, AS Roma vs Juventus Berakhir 3-3

2 Maret 2026 By isa

Dampak Konflik Timur Tengah, Qatar Tunda Semua Kompetisi Sepak Bola

2 Maret 2026 By admin

MBZ dan Trump Bahas Keamanan Regional

2 Maret 2026 By admin

KPK Periksa Budi Karya dalam Kasus Suap DJKA

2 Maret 2026 By admin

Guardiola Kecam Cemoohan Saat Jeda Buka Puasa

1 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Menjemput Lailatul Qadar di Masjid Tegalsari Ponorogo
  • Coretax Resmi Gantikan E-Filing : Perlu Validasi Data Hindari Kurang Bayar
  • Hati-Hati Air Rendaman Kurma: Dari Sunnah ke Fermentasi Haram
  • Lalampa, Aroma Bakar dari Manado untuk Berbuka
  • Manchester United Tumbang 1-2 Lawan 10 Pemain Newcastle United

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.