• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

27 Maret 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Kriteria Penerima Zakat

Lebih lanjut, KH Miftah menjelaskan bahwa masing-masing dari delapan golongan tersebut memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

  1. Fakir dan Miskin
    Mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sama sekali, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Amil Zakat
    Mereka yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya kepada yang berhak.
  3. Mualaf
    Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya agar tetap teguh dalam ajaran Islam.
  4. Hamba Sahaya
    Zakat dapat digunakan untuk membantu budak mendapatkan kebebasan mereka.
  5. Orang yang Berhutang (Gharimin)
    Seseorang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
  6. Fi Sabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
  7. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

KH Miftah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat Islam.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, terdapat pula kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang Kaya
    Mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
  2. Keturunan Nabi Muhammad SAW
    Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak diperkenankan menerima zakat.
  3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
    Seseorang yang masih berada dalam tanggungan pemberi zakat (muzakki), seperti anak dan istri, tidak diperbolehkan menerima zakat dari muzakki tersebut.
  4. Non-Muslim
    Orang yang tidak beragama Islam secara individu tidak berhak menerima zakat.
  5. Pelaku Maksiat
    Mereka yang dipastikan akan menggunakan zakat untuk perbuatan maksiat juga tidak diperkenankan menerima zakat.

KH Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik siapa yang berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Berhak, Golongan, Inilah, Menerima, Tidak Berhak, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Hemat Energi Tanpa Mengorbankan Layanan Publik

17 Maret 2026 By admin

Menjaga Surabaya Tetap Rukun di Tengah Nyepi dan Idulfitri

17 Maret 2026 By admin

Drone Murah Iran yang Mengguncang Kekuatan Militer Barat

17 Maret 2026 By admin

Majelis Tarjih Muhammadiyah: Dam Haji Sah Disembelih di Indonesia

17 Maret 2026 By admin

MBG Rp335 Triliun: Antara Janji Gizi dan Tantangan Efisiensi

17 Maret 2026 By admin

Iran Klaim 80% Sistem Radar Pangkalan AS Hancur

16 Maret 2026 By admin

Liga Serie A: Lazio Tundukkan Milan 1-0

16 Maret 2026 By admin

Melasti di Watu Pecak, Menyucikan Diri Menjelang Nyepi

15 Maret 2026 By admin

Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman

15 Maret 2026 By admin

Batagor Yunus, Oleh-Oleh Legendaris Bandung untuk Pemudik

15 Maret 2026 By admin

Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional, Mudik Tapal Kuda Lebih Lancar

15 Maret 2026 By wah

Gilimanuk, Gerbang Mudik yang Tak Pernah Sepi

15 Maret 2026 By admin

Arsenal Kian Kokoh di Puncak, Tundukkan Everton 2-0 di Emirates

15 Maret 2026 By admin

Awal 2026, Ketika Kepala Daerah Berguguran di Meja OTT

15 Maret 2026 By admin

Mudik Tenang, Rumah Aman, Begini Pesan Surabaya Menjelang Lebaran

15 Maret 2026 By admin

Hemat Energi dan Wacana WFH di Tengah Bayang-bayang Krisis

14 Maret 2026 By admin

Ketika Harga Emas Mengubah Nisab Zakat

14 Maret 2026 By admin

Perang Modern, Ketika Laser Tak Mampu Menahan Drone

14 Maret 2026 By admin

Operasi Ketupat 2026, Menghadang Truk “Raksasa” di Jalur Mudik

14 Maret 2026 By admin

Ibu-ibu Surabaya Garda Depan Lawan Ancaman Digital

14 Maret 2026 By admin

Selat Hormuz, Jalur Sempit yang Mengguncang Dunia

13 Maret 2026 By admin

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 By admin

Kolaborasi LAZIS Nurul Falah Salurkan Bantuan Paket Pendidikan Untuk Santri di Aceh Tamiang

13 Maret 2026 By admin

Kopi Tahlil Pekalongan, Hangatnya Kopi Rempah dari Tradisi Doa Malam

13 Maret 2026 By admin

Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran

13 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Menyantap Hidangan Lebaran: Nikmatnya Santan Tanpa Risiko Kesehatan
  • Lebaran 2026 di Saudi dan Negara Timur Tengah Lainnya Jatuh 20 Maret
  • Trump Minta Israel Hentikan Serangan Energi Iran
  • Sidang Isbat Lebaran Digelar Nanti Sore, Kamis 19 Maret 2026
  • Perempat Final Liga Champions: Big Match Tersaji

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.