• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

27 Maret 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Kriteria Penerima Zakat

Lebih lanjut, KH Miftah menjelaskan bahwa masing-masing dari delapan golongan tersebut memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

  1. Fakir dan Miskin
    Mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sama sekali, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Amil Zakat
    Mereka yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya kepada yang berhak.
  3. Mualaf
    Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya agar tetap teguh dalam ajaran Islam.
  4. Hamba Sahaya
    Zakat dapat digunakan untuk membantu budak mendapatkan kebebasan mereka.
  5. Orang yang Berhutang (Gharimin)
    Seseorang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
  6. Fi Sabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
  7. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

KH Miftah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat Islam.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, terdapat pula kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang Kaya
    Mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
  2. Keturunan Nabi Muhammad SAW
    Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak diperkenankan menerima zakat.
  3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
    Seseorang yang masih berada dalam tanggungan pemberi zakat (muzakki), seperti anak dan istri, tidak diperbolehkan menerima zakat dari muzakki tersebut.
  4. Non-Muslim
    Orang yang tidak beragama Islam secara individu tidak berhak menerima zakat.
  5. Pelaku Maksiat
    Mereka yang dipastikan akan menggunakan zakat untuk perbuatan maksiat juga tidak diperkenankan menerima zakat.

KH Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik siapa yang berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Berhak, Golongan, Inilah, Menerima, Tidak Berhak, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Emil Dardak Kukuhkan IPHI Surabaya, Dorong Peran Nyata untuk Sosial dan Ekonomi Umat

4 Mei 2026 By admin

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tumbangkan Liverpool dan Amankan Tiket Liga Champions

4 Mei 2026 By admin

Cetak 35 Juru Sembelih Halal, ISNU Jatim Perkuat Fondasi Industri Halal

4 Mei 2026 By wah

Cara Sederhana Memperkuat Otot Tanpa Harus ke Gym

4 Mei 2026 By admin

Trump Siapkan “Project Freedom” untuk Bebaskan Kapal Terjebak di Selat Hormuz

4 Mei 2026 By admin

Inter Milan Kunci Gelar Liga Italia Usai Taklukkan Parma 2-0

4 Mei 2026 By admin

Arsenal Tumbangkan Fulham 3-0, Jaga Jarak Enam Poin dari Manchester City

3 Mei 2026 By admin

Di Persimpangan Perang dan Diplomasi: Ketegangan Baru AS–Iran Kembali Membara

3 Mei 2026 By admin

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidilharam

3 Mei 2026 By admin

Rektor Unair Tekankan Tiga Pilar Transformasi Pendidikan pada Peringatan Hardiknas

2 Mei 2026 By admin

Hardiknas 2 Mei: Pendidikan Adaptif untuk Indonesia Tangguh di Era Digital

2 Mei 2026 By admin

Merajut Layanan Kesehatan Indonesia Lewat Teknologi, Talenta, dan Akses Merata

2 Mei 2026 By admin

AS Hentikan Operasi Misi di Gaza, Siapkan Pasukan Stabilitas Internasional

2 Mei 2026 By admin

Bangkok Rayakan 15 Tahun International Jazz Day dengan Konser “In the Key of Peace” yang Penuh Harmoni Budaya

1 Mei 2026 By admin

Sukses Breeding Komodo, KBS Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang

1 Mei 2026 By admin

Alarm Keras Keselamatan Rel dan Mendesaknya Penghapusan Perlintasan Sebidang

1 Mei 2026 By admin

Menemukan Makna Sabar dan Tawakal dalam QS. Al-Baqarah Ayat 155

1 Mei 2026 By admin

Tiga Rahasia Pesona Wanita Rusia, Dari Genetik hingga Intelektualitas

1 Mei 2026 By admin

Negeri Perempuan Utara: Ketika Kecantikan Tak Menjamin Cinta di Latvia

30 April 2026 By admin

VAR Batalkan Penalti Arsenal, Atletico Tahan Imbang di Semifinal Liga Champions

30 April 2026 By admin

Kemenhaj Tegaskan Disiplin KBIHU Usai Kecelakaan Bus Jamaah di Madinah

30 April 2026 By admin

AI dan Harapan Baru Mengurai Kemacetan Kota

30 April 2026 By admin

Campus League Dorong Kebangkitan Ekosistem Basket Kampus

29 April 2026 By admin

Mourinho Tahan Ucapan Selamat, Chivu di Ambang Sejarah Bersama Inter Milan

29 April 2026 By admin

Ubaya Sapu Bersih Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya 2026

29 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PSG Melaju ke Final Liga Champions Setelah Singkirkan Bayern Muenchen
  • Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil
  • Membangun Harapan dari Ruang Kelas dan Revitalisasi Puluhan Ribu Sekolah di 2026
  • Indonesia Dibawah Bayang-Bayang El Nino dan Ancaman Karhutla
  • Ambisi Turki Mengukir Kekuatan Baru Lewat Rudal Yildirimhan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.