• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Inilah Golongan yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

27 Maret 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.

Kriteria Penerima Zakat

Lebih lanjut, KH Miftah menjelaskan bahwa masing-masing dari delapan golongan tersebut memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda.

  1. Fakir dan Miskin
    Mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan bantuan. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sama sekali, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Amil Zakat
    Mereka yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan maupun penyalurannya kepada yang berhak.
  3. Mualaf
    Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya agar tetap teguh dalam ajaran Islam.
  4. Hamba Sahaya
    Zakat dapat digunakan untuk membantu budak mendapatkan kebebasan mereka.
  5. Orang yang Berhutang (Gharimin)
    Seseorang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam.
  6. Fi Sabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam konteks dakwah dan jihad yang sah.
  7. Ibnu Sabil
    Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya.

KH Miftah menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat Islam.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, terdapat pula kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

  1. Orang Kaya
    Mereka yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
  2. Keturunan Nabi Muhammad SAW
    Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak diperkenankan menerima zakat.
  3. Orang yang Ditanggung oleh Muzakki
    Seseorang yang masih berada dalam tanggungan pemberi zakat (muzakki), seperti anak dan istri, tidak diperbolehkan menerima zakat dari muzakki tersebut.
  4. Non-Muslim
    Orang yang tidak beragama Islam secara individu tidak berhak menerima zakat.
  5. Pelaku Maksiat
    Mereka yang dipastikan akan menggunakan zakat untuk perbuatan maksiat juga tidak diperkenankan menerima zakat.

KH Miftah mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan membantu kaum yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik siapa yang berhak menerima zakat agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Ramadhan, update Ditag dengan:Berhak, Golongan, Inilah, Menerima, Tidak Berhak, zakat fitrah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Indonesia dan Diplomasi Budaya: dari Warisan Menuju Pengaruh Dunia

24 April 2026 By wah

OSS Permudah Layanan, 36.800 JCH Embarkasi Surabaya Terbagi 97 Kloter

23 April 2026 By zam

Waspada Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Ini Tips Jaga Kesehatan JCH

23 April 2026 By zam

Arab Saudi Ancam Denda Ratusan Juta bagi Fasilitator Haji Ilegal

23 April 2026 By admin

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Puluhan Wilayah di Jawa Timur

23 April 2026 By admin

Khidmat dan Haru, Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya Resmi Diberangkatkan

23 April 2026 By admin

Bupati Banyuwangi Gratiskan PBB Ribuan Warga Miskin, Daerah Lain Kapan Menyusul ?

22 April 2026 By zam

Menjemput Pagi, Menyalakan Semangat Kartini dari Balik Kemudi

22 April 2026 By zam

Eliminasi TBC, Kemenkes dan BPOM Percepat Inovasi Alat Kesehatan

21 April 2026 By admin

“Liquid Salad”: Minum Sayur Jadi Tren, Sehatkah atau Sekadar Praktis?

21 April 2026 By admin

NIK Mantan Suami Lalai Nafkah Bakal Dinonaktifkan

20 April 2026 By zam

Fakta Ketika 4,1 Juta Konten Negatif Ditangani Kemkomdigi

20 April 2026 By admin

Mengenal “Peakspan”: Ukuran Baru Penuaan yang Sedang Dibahas Ilmuwan

20 April 2026 By admin

Arsenal Masih Pimpin Klasemen, Manchester City Kian Dekati Puncak

20 April 2026 By admin

Indonesia Hentikan Impor Solar Mulai 1 Juli 2026, Terapkan B50 Berbasis Sawit

20 April 2026 By admin

Dari Rumah untuk Dunia: Strategi Eropa Hadapi Krisis Energi

20 April 2026 By admin

Berapa Jumlah Push-Up yang Idealnya?, Ini Standarnya Berdasarkan Usia

19 April 2026 By admin

Seribu Penari, Satu Nusantara: TMII Satukan 34 Provinsi dalam Rekor Bersejarah

19 April 2026 By admin

Minyak Rusia Menggoda Indonesia: Murah di Harga, Rumit di Jalur

19 April 2026 By wah

Menata Ulang Biaya Haji: Jangan Terjebak Ketergantungan APBN

19 April 2026 By admin

Presiden Ingatkan Jenderal TNI-Polri: Pangkat Bintang Mereka dari Rakyat

18 April 2026 By admin

Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A

18 April 2026 By zam

Inter Tekuk Genoa 2-1, Kembali Puncaki Serie A

18 April 2026 By zam

Gayam: Dari Buah Pinggiran Menjadi Harapan Baru Lawan Diabetes

18 April 2026 By admin

Masak di Rumah Ternyata Bisa Bantu Jaga Otak Tetap Tajam di Usia Senja

18 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Alarm Keamanan di Balik Program Makan Bergizi Gratis
  • Panduan Bijak Jamaah Haji di Masjid Nabawi
  • Mendiktisaintek Tekankan Tiga Pilar Utama Hadapi Disrupsi Global
  • Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Tundukkan Newcastle 1-0
  • Napoli Pesta Gol 4-0 atas Cremonese, Tekan Jarak dari Inter di Papan Atas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.