
Berlin (Trigger.id) – Pemerintah Jerman, Senin (27/1) dengan tegas menolak usulan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza ke negara-negara tetangga, seperti Mesir dan Yordania.
Dalam konferensi pers di Berlin, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Christian Wagner, menyatakan bahwa Jerman tetap berpegang pada konsensus internasional terkait status Gaza.
“Ada posisi bersama yang dipegang Uni Eropa, mitra Arab kami, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang sangat jelas: Penduduk Palestina tidak boleh diusir dari Gaza, dan Gaza tidak boleh diduduki secara permanen atau dipindahkan oleh Israel,” ujar Wagner.
Wagner juga menegaskan bahwa kelompok G7, yang mencakup negara-negara ekonomi utama dunia, termasuk Amerika Serikat, secara konsisten mendukung posisi tersebut dalam berbagai pernyataan bersama.
“Pengusiran dari Gaza dan pembangunan permukiman baru di sana tidak dapat diterima. Hal ini juga telah kami tegaskan selama Pertemuan Menteri Luar Negeri G7 di Tokyo pada 2023. Dalam hal ini, saya pikir posisi kami sudah sangat jelas,” tegasnya.
Usulan Trump tersebut sebelumnya mendapat penolakan keras dari negara-negara Timur Tengah, termasuk Mesir dan Yordania. Wagner menekankan bahwa fokus internasional saat ini tidak boleh bergeser dari upaya untuk mencapai gencatan senjata yang berkelanjutan di Gaza.
“Anda mungkin juga telah mencatat pernyataan yang disampaikan oleh menteri luar negeri Mesir dan Yordania. Dalam hal ini, saya ingin menegaskan bahwa bagi kami yang paling penting saat ini adalah pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata,” ujar Wagner.
Pada Sabtu (25/1), Presiden Trump menyatakan bahwa sudah waktunya untuk “membersihkan” Jalur Gaza yang terkepung dan memindahkan warga Palestina ke negara-negara tetangga. Pernyataan ini menyusul serangkaian konflik mematikan di Gaza sejak Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina dan memaksa ribuan lainnya meninggalkan wilayah tersebut dalam kondisi kehancuran total.
Usulan tersebut memicu kecaman luas dari komunitas internasional, yang menganggap langkah itu sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kawasan dan hak asasi warga Palestina. (bin)
Sumber: Anadolu
Tinggalkan Balasan