
Surabaya (Trigger.id) — Presiden Kazakhstan Kassym Jomart Tokayev resmi mengesahkan undang-undang yang membatasi penyebaran konten dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di berbagai saluran, mulai dari media massa, jaringan telekomunikasi, hingga platform digital.
Selain membatasi konten LGBT, undang-undang tersebut juga secara tegas melarang materi yang mengandung unsur pedofilia. Aturan ini diklasifikasikan sebagai bagian dari kebijakan pembatasan distribusi konten ilegal. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kapan undang-undang itu mulai berlaku.
Sebelum diteken presiden, rancangan undang-undang tersebut telah mendapat persetujuan dari dua majelis parlemen Kazakhstan. Regulasi ini memiliki kemiripan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Rusia, Georgia, dan Hungaria.
Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut dengan alasan perlindungan generasi muda. Menurutnya, anak-anak dan remaja saat ini terpapar informasi daring setiap hari yang berpotensi memengaruhi cara pandang mereka terhadap keluarga, moralitas, dan masa depan.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan ini, pemerintah menyiapkan sanksi berupa denda hingga 144.500 Tenge Kazakhstan atau sekitar 280 dolar AS, serta ancaman penahanan administratif maksimal 10 hari.
Dorongan pelarangan konten LGBT di Kazakhstan sendiri telah menguat sejak sekitar satu setengah tahun lalu, ketika sejumlah warga mengajukan petisi yang menuntut pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kampanye dan konten terkait LGBT di ruang publik. (bin)



Tinggalkan Balasan