
Surabaya (Trigger.id) – Dibuang sayang didukung jangan. Itulah kalimat yang mungkin pas untuk para perokok satu sisi dan para aktivis anti rokok. Sejak lama persoalan rokok, tembakau dan turunannya, menjadi persoalan yang tak habis dibahas dan hampir dipastikan selalu terjadi pro kontra.
Petani tembakau dan cengkeh selalu berharap setiap ada kenaikan cukai rokok, harusnya mereka bisa tersenyum karena ikut merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Lewat aku Twitter n IG @boleh_merokok, mereka menulis, “Kenapa Semakin Mahal Tarif Cukai, Petani Makin Susah Jual Tembakau dan Cengkeh?”. Cukai rokok memang berguna bagi kelangsungan negara dan membuat negara mampu membiayai pembangunan. Dengan target yang terus ditingkatkan pun tercapai.
Tetapi, kecenderungan meningkatnya tarif cukai rokok justru membuat hasil tembakau petani sulit diserap oleh pasar. Petani yang terkena imbasnya. Tembakau terbaik yang dihasilkan petani juga turun harga. Padahal, dulunya tembakau terbaik dihargai sangat tinggi oleh pabrik karena dibutuhkan untuk membuat rokok dengan kualitas terbaik pula.
“Sebelum tarif cukai naik 10% untuk tahun 2023, keberadaan tarif udah menyita porsi besar. Mencapai 56% dari harga sebungkus rokok. Itu baru tarif cukai ya,” kata akun Twitter @boleh_merokok. (ian)
Tinggalkan Balasan