• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pro-Kontra Larangan Pemutaran Lagu Indonesia di Kafe & Restoran, Adakah Titik Temunya?

14 Agustus 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi suasana cafe and music. Foto: Ist.
Oleh: Isa Anshori*

Belakangan ini, wacana larangan pemutaran lagu Indonesia di kafe, restoran, dan tempat hiburan menjadi topik hangat yang memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi hak cipta musisi, sementara pihak lain khawatir akan berdampak pada pelaku usaha dan para musisi yang mengisi acara di berbagai tempat.

Di tengah pro dan kontra ini, penting untuk memahami bahwa esensi aturan bukanlah melarang musik Indonesia hadir di ruang publik, melainkan memastikan hak ekonomi para pencipta lagu terlindungi sesuai undang-undang.

Mengapa Sebagian Artis Menolak?

Sejumlah artis dan pencipta lagu justru menyatakan penolakannya terhadap larangan tersebut. Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran berkurangnya ruang promosi karya mereka hingga potensi menurunnya kedekatan lagu-lagu Indonesia dengan pendengar. Bagi mereka, kafe dan restoran bukan hanya tempat hiburan, tetapi juga sarana memperkenalkan karya secara organik kepada publik.

Dampak Bagi Pelaku Usaha & Musisi Pengisi Acara

Bagi pengelola kafe, restoran, dan hotel, musik—terutama musik Indonesia—adalah bagian penting dari suasana yang diciptakan. Kehadiran penyanyi solo, grup band akustik, hingga DJ lokal sering menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Kebijakan yang salah tafsir bisa memunculkan kekhawatiran berlebihan, padahal sebenarnya pemutaran dan penampilan musik Indonesia masih dimungkinkan selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jalan Tengah: Mengedepankan Kerja Sama

Kunci dari polemik ini adalah komunikasi dan kolaborasi antara pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku usaha, dan pemerintah. Beberapa langkah yang dapat menjadi jalan tengah antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan kegiatan usaha antara lain:

  1. Sosialisasi yang Jelas dan Terbuka
    Pemerintah dan LMK perlu memberikan informasi yang sederhana dan mudah dipahami mengenai aturan, prosedur, dan biaya lisensi. Hal ini akan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu keresahan.
  2. Skema Lisensi yang Proporsional
    Biaya lisensi dapat disesuaikan dengan skala usaha—kafe kecil tentu berbeda dengan hotel berbintang—sehingga semua pihak merasa adil dan mampu berkontribusi.
  3. Kerja Sama Program Promosi
    Kafe dan restoran dapat menjadi mitra promosi musik Indonesia dengan menyelenggarakan live performance berlisensi resmi, sehingga artis tetap mendapat ruang tampil dan pelaku usaha tetap mendapatkan daya tarik hiburan.
  4. Pemanfaatan Platform Digital Resmi
    Menggunakan layanan musik berlisensi yang sudah menjalin kerja sama dengan LMK dapat menjadi solusi praktis, sekaligus memastikan pembagian royalti berjalan transparan.

Menjaga Ruang Musik Indonesia Tetap Hidup

Musik adalah jembatan antara pencipta, pelaku usaha, dan penikmatnya. Dengan komunikasi yang baik, aturan yang proporsional, serta kesediaan untuk bekerja sama, larangan yang semula memicu pro-kontra dapat diubah menjadi peluang bagi semua pihak.

Pada akhirnya, baik pengelola kafe, restoran, hotel, maupun musisi tetap dapat menghadirkan musik Indonesia yang berkualitas, menghibur, dan menghargai hak para penciptanya. Suasana hangat dan akrab yang diciptakan musik akan tetap menjadi denyut nadi industri kuliner dan hiburan, tanpa menimbulkan keresahan di antara pelaku dan penikmatnya.

—000—

*Pemimpin Redaksi Trigger.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update, wawasan Ditag dengan:Kafe & Restoran, Larangan Pemutaran Lagu, Pemutaran Lagu Indonesia, Pro-Kontra

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Investor Pasar Modal Malang Raya Melonjak 78%, Apa Yang dibeli ?

17 September 2026 By admin

Dua Sesar Aktif Melintasi Surabaya, BPBD Gencar Mitigasi Gempa

17 September 2026 By admin

Di Balik Laut Raja Ampat, Penyu Sisik yang Tak Boleh Hilang

17 September 2026 By isa

Mendagri Kaji Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Sorotan

16 September 2026 By admin

Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

15 September 2026 By admin

Kembali Dipercaya, Abdul Sobur Pimpin HIMKI hingga 2030

15 September 2026 By admin

Prof Muzakki Kembali Pimpin UINSA Surabaya

15 September 2026 By admin

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, DPR Sebut Prudent dan Paham Fiskal

15 September 2026 By admin

Waspada Cuaca Berubah, Tubuh Jangan Lengah

14 September 2026 By admin

Pemerintah Bangun Museum Majapahit di Trowulan, Jadi Ikon Budaya Indonesia 

14 September 2026 By zam

Indonesia Siap Gebyar FIFA ASEAN Cup 2026

13 September 2026 By admin

SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal, Cari Virgo Transport 8 Hilang Kontak

13 September 2026 By admin

Pengusaha Sound Horeg Datangi MUI Jatim dan Minta Maaf

13 September 2026 By admin

Prabowo Hadiri KTT BRICS, Dorong Tatanan Ekonomi Global Lebih Inklusif.

12 September 2026 By admin

Green Farm Banyuwangi Jadi Laboratorium Pertanian Modern

12 September 2026 By admin

7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026

11 September 2026 By admin

Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif

11 September 2026 By admin

Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

10 September 2026 By admin

Kulit Buah Naga Menjadi Teh Celup “Teanaga”

10 September 2026 By admin

Maskapai Wajib Periksa Pesawat Pasca Erupsi Anak Krakatau

9 September 2026 By admin

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026

8 September 2026 By admin

3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data

7 September 2026 By admin

KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • MUI Jatim Imbau 38 Daerah Gelar Salat Istisqa Hadapi Kemarau Panjang
  • Agro Expo 2026 Kenalkan Produk Pangan Premium
  • Waspada Banjir Rob Akibat Super New Moon
  • KDMP Soft Launching Oktober 2026
  • Surabaya Jadi Ruang Bertemu Seni dan Imajinasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.