
Jakarta (Trigger.id)– Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028 ini. Kebijakan ini menyesuaikan jadwal sebelumnya yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan. “Kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028,” jelas Susiwojono, Senin (19/10).
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.Ketentuan serupa berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri.
Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.Pemerintah juga memperpanjang masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlaku sesuai jadwal hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras selain psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan, perpanjangan ini bertujuan menjaga perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional. (wah)



Tinggalkan Balasan