• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPAI: Tindak Tegas terhadap Produsen Jajanan Anak Berlogo Halal yang Mengandung Babi

25 April 2025 by getlucky Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap produsen makanan anak yang terbukti mencantumkan label halal meski mengandung unsur babi (porcine).

Seruan ini disampaikan menyusul temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengungkap bahwa sejumlah jajanan anak terbukti mengandung bahan tidak halal namun tetap mencantumkan logo halal.

“Kami berharap ada tindakan tegas, apalagi jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak produsen. Ini ranah yang juga perlu menjadi perhatian kepolisian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, di Jakarta, Kamis.

Menurut Jasra, tindakan produsen yang mencantumkan label halal pada produk yang mengandung bahan haram merupakan bentuk penipuan konsumen, khususnya karena produk-produk tersebut secara visual sangat menarik bagi anak-anak. Dengan tampilan warna-warni, harga terjangkau, dan kemasan yang menarik, produk ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan produsen mencantumkan informasi kehalalan secara jujur. Produk yang mengandung bahan haram diwajibkan mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas di kemasannya.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli ataupun mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung unsur babi, serta meminta pedagang dan pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran secara sukarela.

“Kami tekankan bahwa penghilangan hak konsumen bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini harus menjadi perhatian serius bagi para pedagang, pelaku usaha, dan pemilik gerai yang masih menjual produk-produk tersebut,” tegas Jasra.

Dalam waktu dekat, KPAI berencana berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak kepolisian untuk mendorong investigasi secara menyeluruh.

Sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung babi oleh BPOM dan BPJPH antara lain: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Berlogo Halal, Jajanan Anak, KPAI, Mengandung Babi, Produsen Jajanan Anak, Tindak Tegas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Skotlandia Akhiri Penantian 28 Tahun, Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

19 November 2025 By admin

Surabaya Bentuk Pasukan Gabungan PRJ di 54 Titik untuk Kembalikan Fungsi Jalan

18 November 2025 By admin

Hajar Slovakia 6-0, Jerman Kunci Tiket Piala Dunia 2026

18 November 2025 By admin

Tom Cruise Raih Oscar Pertamanya, Sebut Film sebagai Jati Dirinya

18 November 2025 By admin

Padel Resmi Masuk Asian Games 2026, Raih Momentum Menuju Olimpiade

18 November 2025 By admin

DK PBB Gelar Voting Resolusi Perdamaian Gaza Usulan AS Hari Ini

17 November 2025 By admin

Mentan: Demi Swasembada Pangan, Tak Ada Lagi Tanggal Merah

17 November 2025 By admin

Gus Irfan Beberkan Persiapan Haji 2026 dan Tantangan Umrah Mandiri

17 November 2025 By admin

Inggris Sapu Bersih Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 November 2025 By admin

Pemerintah Libatkan 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih

16 November 2025 By admin

Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali dalam Laga Uji Coba

16 November 2025 By admin

Doa Indah Nabi SAW: Menolak Haram, Menguatkan Tawakal

16 November 2025 By admin

Surabaya–Inggris Sepakati Program Sekolah Kurangi Sampah Plastik

15 November 2025 By admin

Dua Gol Woltemade Antar Jerman Taklukkan Luxembourg 2-0

15 November 2025 By admin

Waketum PSSI: Belum Ada Keputusan Resmi soal Timur Kapadze untuk Kursi Pelatih Timnas

15 November 2025 By admin

Indonesia Intensifkan Koordinasi Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

15 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern

14 November 2025 By admin

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 By admin

Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak

14 November 2025 By admin

George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola

14 November 2025 By admin

Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

14 November 2025 By admin

Ilmu Menjagamu, Harta Harus Kau Jaga

13 November 2025 By admin

DPR Usulkan Pembentukan Tim Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan dan Bullying

13 November 2025 By admin

Laporta Tegas Bantah Isu Kembalinya Messi ke Barcelona

13 November 2025 By admin

Wamenlu: Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian Dunia

13 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
  • Sengketa Tanah EV Surabaya Masuki Babak Baru, Wali Kota Eri Dampingi Warga di Rapat DPR
  • Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi untuk Libur Nataru 2025/2026
  • Khutbah Jumat: Ketika Ujian dan Cobaan Hidup Datang
  • Prof Afif: ISNU Tandai Gerakan Intelektual NU dari Pesantren ke Profesional

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.