
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap produsen makanan anak yang terbukti mencantumkan label halal meski mengandung unsur babi (porcine).
Seruan ini disampaikan menyusul temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengungkap bahwa sejumlah jajanan anak terbukti mengandung bahan tidak halal namun tetap mencantumkan logo halal.
“Kami berharap ada tindakan tegas, apalagi jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak produsen. Ini ranah yang juga perlu menjadi perhatian kepolisian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, di Jakarta, Kamis.
Menurut Jasra, tindakan produsen yang mencantumkan label halal pada produk yang mengandung bahan haram merupakan bentuk penipuan konsumen, khususnya karena produk-produk tersebut secara visual sangat menarik bagi anak-anak. Dengan tampilan warna-warni, harga terjangkau, dan kemasan yang menarik, produk ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan produsen mencantumkan informasi kehalalan secara jujur. Produk yang mengandung bahan haram diwajibkan mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas di kemasannya.
KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli ataupun mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung unsur babi, serta meminta pedagang dan pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran secara sukarela.
“Kami tekankan bahwa penghilangan hak konsumen bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini harus menjadi perhatian serius bagi para pedagang, pelaku usaha, dan pemilik gerai yang masih menjual produk-produk tersebut,” tegas Jasra.
Dalam waktu dekat, KPAI berencana berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak kepolisian untuk mendorong investigasi secara menyeluruh.
Sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung babi oleh BPOM dan BPJPH antara lain: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat. (bin)
Tinggalkan Balasan