• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPAI: Tindak Tegas terhadap Produsen Jajanan Anak Berlogo Halal yang Mengandung Babi

25 April 2025 by getlucky Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap produsen makanan anak yang terbukti mencantumkan label halal meski mengandung unsur babi (porcine).

Seruan ini disampaikan menyusul temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengungkap bahwa sejumlah jajanan anak terbukti mengandung bahan tidak halal namun tetap mencantumkan logo halal.

“Kami berharap ada tindakan tegas, apalagi jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak produsen. Ini ranah yang juga perlu menjadi perhatian kepolisian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, di Jakarta, Kamis.

Menurut Jasra, tindakan produsen yang mencantumkan label halal pada produk yang mengandung bahan haram merupakan bentuk penipuan konsumen, khususnya karena produk-produk tersebut secara visual sangat menarik bagi anak-anak. Dengan tampilan warna-warni, harga terjangkau, dan kemasan yang menarik, produk ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan produsen mencantumkan informasi kehalalan secara jujur. Produk yang mengandung bahan haram diwajibkan mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas di kemasannya.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli ataupun mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung unsur babi, serta meminta pedagang dan pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran secara sukarela.

“Kami tekankan bahwa penghilangan hak konsumen bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini harus menjadi perhatian serius bagi para pedagang, pelaku usaha, dan pemilik gerai yang masih menjual produk-produk tersebut,” tegas Jasra.

Dalam waktu dekat, KPAI berencana berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak kepolisian untuk mendorong investigasi secara menyeluruh.

Sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung babi oleh BPOM dan BPJPH antara lain: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Berlogo Halal, Jajanan Anak, KPAI, Mengandung Babi, Produsen Jajanan Anak, Tindak Tegas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Obama Desak Demokrat untuk Bangkit dan ‘Toughen Up’ di Era Trump

14 Juli 2025 By admin

Menteri Agama Resmi Tutup Operasional Haji 2025

14 Juli 2025 By admin

Ed Sheeran Ungkap Istri Jadi Penentu Lagu Hit: “Cherry Bisa Membunuh Sebuah Lagu”

14 Juli 2025 By admin

Kontroversi Di Balik Penyakit “Alergi Biasa” Jokowi

14 Juli 2025 By admin

Taklukkan PSG 3-0, Chelsea Raih Gelar Juara Piala Dunia Antarklub FIFA 2025

14 Juli 2025 By admin

Freedom Flotilla Luncurkan Kapal “Handala” untuk Tantang Blokade Gaza

14 Juli 2025 By admin

Bali United Resmi Gaet Striker Muda Jens Raven untuk Musim 2025/2026

13 Juli 2025 By admin

Olahraga Sebagai Gaya Hidup Masyarakat Modern

13 Juli 2025 By admin

Setelah iPhone 17 Air, Kini Giliran Bocoran Warna iPhone 17 Beredar

13 Juli 2025 By admin

Rahasia Konten Video TikTok Bisa Tembus FYP, Begini Pengalaman Para Affiliator Sukses

13 Juli 2025 By admin

Rosie O’Donnell Balas Ancaman Trump Cabut Kewarganegaraan

13 Juli 2025 By admin

Ingin Lebih Rajin Berolahraga? Coba Ubah Rutinitas Tidur Malam Anda

13 Juli 2025 By admin

Stefano Pioli Resmi Kembali Tangani Fiorentina untuk Musim 2025/26

13 Juli 2025 By admin

Iran Lanjutkan Kerja Sama dengan IAEA dalam Format Baru Demi Keamanan Nuklir

13 Juli 2025 By admin

Wakil Direktur FBI Dan Bongino Pertimbangkan Mundur di Tengah Polemik Dokumen Epstein

12 Juli 2025 By isa

Menghargai Sang Maestro, Pemerintah Berencana Renovasi Rumah Seniman Tradisi

12 Juli 2025 By admin

Komisi VIII DPR RI Upayakan Tambahan Kuota Haji dari Kazakhstan

12 Juli 2025 By admin

UEFA Larang Crystal Palace Tampil di Liga Europa

12 Juli 2025 By admin

BPH RI Akan Ambil Alih Penuh Penyelenggaraan Haji Mulai 2026

11 Juli 2025 By admin

Allah Tidak Akan Mengingkari Orang yang Yakin kepada-Nya

11 Juli 2025 By admin

Melestarikan Warisan Hoyak Tabuik, Langkah Kota Pariaman Menuju UNESCO

11 Juli 2025 By admin

Indonesia Catatkan Peringkat FIFA Terbaik dalam 19 Tahun, Naik ke Posisi 118 Dunia

11 Juli 2025 By admin

Virus Hanta Menyasar Indonesia, Bahayakah?

10 Juli 2025 By admin

Studi Terbaru: Konsumsi Lebih Banyak Buah dan Sayur Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur

10 Juli 2025 By admin

PSG Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub Usai Bungkam Real Madrid 4-0

10 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Supervisor Musik ‘American Idol’ dan Suaminya Ditemukan Tewas, Polisi Tetapkan Pembunuhan Ganda
  • FIFA Mulai Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 pada 10 September
  • Bediding”, “Masuk Angin”, dan Alergi, Adakah Korelasinya
  • Doa Orang Bertakwa yang Dipuji Allah dalam Alquran
  • Lamine Yamal Diselidiki soal Penghibur Kerdil di Pesta Ultahnya

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.