
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memberikan uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian dana tersebut diduga berasal dari biro perjalanan atau PIHK. Namun, hingga kini KPK masih mendalami jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin.
“Untuk nominalnya masih kami lakukan pendalaman karena proses penyidikan terus berjalan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan, berdasarkan temuan sementara, KPK menduga penerimaan dana tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan institusi tempat yang bersangkutan bernaung.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait perkara kuota haji. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (ian)



Tinggalkan Balasan