
Jakarta (Trigger.id) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus sementara ini diperkirakan terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Namun, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan korupsi tersebut telah berlangsung sebelum periode tersebut.
“Ya, sementara itu,” ujar Setyo kepada wartawan usai menghadiri acara pelepasan “Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025” di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Ia menjelaskan bahwa penentuan tahun kejadian saat ini masih bersifat sementara, berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim penyelidik. Namun, KPK terus melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan serta penelaahan dokumen dan bukti lainnya. Dari proses itu, Setyo menyebut ada potensi korupsi yang terjadi di luar rentang tahun tersebut.
“Kalau dari proses pendalaman ditemukan indikasi lainnya, maka bisa saja waktunya bergeser ke tahun sebelum 2023–2024,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK akan memastikan waktu kejadian (tempus delicti) secara tepat agar sesuai dengan surat perintah penyelidikan. Penetapan waktu ini, kata dia, penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Penentuan tempus itu penting karena harus sesuai dengan surat perintahnya. Tidak bisa ditetapkan secara sembarangan tanpa data awal yang jelas. Ini adalah bagian dari akuntabilitas,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Setyo juga telah menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terjadi di tahun 2024, melainkan juga melibatkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (21/6).
KPK sendiri telah mengonfirmasi sejak 20 Juni 2025 bahwa mereka tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Kasus ini belum memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024, khususnya terkait alokasi tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.
Kejanggalan ini turut menjadi perhatian dalam penyelidikan KPK yang masih terus berlangsung. (ian)
Tinggalkan Balasan