
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi internal untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
“Kami sedang mengoordinasikan jadwal pemeriksaan ulang agar penyidik bisa segera memintai keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Budi menambahkan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi sangat penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK berharap jadwal pemanggilan nantinya dapat dipenuhi oleh Gubernur Jatim tersebut. “Kami berharap waktunya cocok, karena keterangan dari setiap saksi sangat krusial dalam perkara ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Khofifah menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil kembali oleh KPK. “Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku. Jadi, saya siap kapan pun dijadwalkan,” ujar Khofifah saat ditemui di Surabaya pada Ahad (29/6).
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (20/6), namun ia berhalangan hadir karena tengah berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.
Dalam perkembangan lain, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK pada Kamis (19/6), menyebut bahwa Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut. “Beliau yang mengeluarkan dana hibah itu, jadi sudah seharusnya tahu,” kata Kusnadi kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pengajuan dana hibah merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Gubernur, namun pelaksanaan anggarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah. “DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi anggaran. Itu kewenangan kepala daerah,” tegasnya. (bin)
Tinggalkan Balasan